17 Januari 2010, 12:24
* Surat Pindah Harus dari Capil
BANDA ACEH - Dengan sistem data base secara nasional dan online pengurusan Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dimungkinkan selesai dalam jangka waktu 5 menit, jika persyaratan lengkap. Kalau tidak lengkap, maka pengurusan paling lama akan memakan waktu dua hari. Hal itu dikatakan Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh, Drs Tarmizi Yahya MM, menjawab Serambi Jumat (15/1).
Ditambahkan Tarmizi, pelayanan cepat tersebut telah lama diterapkan di instansi yang dipimpinnya itu. Bahkan, Tarmizi juga menegaskan, jika ada petugasnya yang memperlambat pengurusan KK atau KTP sehingga memakan waktu sampai 15 hari, maka masyarakat bisa mengkomplain atau menuntut lembaganya sesuai dengan sesuai pasal 69 UU Nomor 23 Tahun 2006, bisa dikenakan hukuman kurungan atau membayar denda Rp 10 juta.
Surat pindah
Pada bagian lain Tarmizi juga menjelaskan, masih banyak warga yang belum tahu, bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah sebuah instansi pemerintah yang berwenang mengeluarkan surat pindah bagi masyarakat yang akan pindah alamat. Dijelaskan, jika warga yang pindah alamat antar kabupaten/kota atau antar provinsi, maka harus mengurus surat pindah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada masing-masing daerah asal.
Katanya, ketentuan itu merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan PP Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil, serta Permendagri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di daerah.
“Sebenarnya sosialisasi mengenai itu sudah dilaksanakan sejak 2008 lalu. Bahkan telah disampaikan surat hingga ke setiap kecematan serta sampai ke desa-desa. Tapi, masih juga ada warga yang belum tahu jika pengurusan surat pindah itu di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” ujar mantan Camat Meuraxa tersebut.
Lain halnya jika warga pindah alamat dari satu desa ke desa lain dalam satu kecamatan, maka surat pindahnya cukup ditandatangani kepala desa. Tetapi, sebut Tarmizi, jika pindah dari suatu desa ke desa dalam kecamatan yang lain, maka surat pindahnya dikeluarkan oleh keuchik dan camat saja, dengan tindisanya juga disampikan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. “Aturan itu diberlakukan, agar masyarakat yang sudah mengambil surat pindah bisa masuk dalam data base. Jika sudah masuk ke data base, maka tidak terjadi lagi pembuatan KK maupun KTP ganda,” ujar Tarmizi Yahya.(c47)
http://www.serambinews.com/news/view/21976/perlambat-pengurusan-ktp-capil-bisa-didenda-rp-10-juta

Post a Comment