Selasa, 12 Januari 2010 | 16:33 WIB
Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia (YRCI) yang baru dibentuk menyelenggarakan seminar bertema reproduksi cipta di Hotel Santika, Slipi, Jakarta Pusat, Selasa (12/1).
YRCI tengah merancang penggalangan fee hak cipta dari para penulis dan penerbit di Indonesia, termasuk fee dari naskah yang difotokopi.
Seminar yang dibuka oleh Wakil Mendiknas Fasli Jalal ini menghadirkan pembicara Jakob Oetama selaku Ketua Pembina YRCI, Dirjen HAKI Dephukham Andy N Sommeng, CEO International Federation of Reproduction Right Organization (IFRRO) Olev Stokkmo, Paul Wee dari Singapura, dan Parulian Aritonang dari YRCI, dengan moderator Putut Widjanarko.
YRCI baru terbentuk November 2009, setelah lima tahun menyiapkan diri. Di tingkat internasional, YRCI identik dengan reproduction right organization atau RRO. Di Singapura, RRO setempat dinamai Copyright Licensing and Administration Society of Singapore (CLASS) yang dipimpin oleh Paul Wee.
Saat ini ada 119 RRO di seluruh dunia yang tersebar di 59 negara (terbanyak berada di Eropa). Seluruh RRO ini termasuk YRCI tergabung dalam IFRRO yang berkantor di Brussells.
"Ada banyak dana dari para penulis dan penerbit Indonesia yang masih parkir di luar negeri. Dana itu belum bisa disalurkan ke Indonesia karena kita belum memiliki RRO yang diakui oleh IFRRO," kata Parulian Aritonnang.
YRCI mewadahi seluruh penulis (pencipta) dan penerbit. YRCI bertugas mengurusi seluk beluk hak cipta dan pendistribusian hingga pengumpulan fee. Karena itu dalam waktu dekat YRCI akan bekerja sama dengan berbagai lembaga seperti kampus, perpustakaan, dan usaha fotokopi untuk mengurus license fee bagi anggotanya.
Tapi YRCI tak serta merta melakukan kontroling ke kampus, perpustakaan, atau pusat layanan fotokopi guna mengontrol penggunaan hak cipta para penulis atau penerbit lewat fotokopi.
Pada tahap awal, yayasan ini akan melakukan sosialisasi dan edukasi hingga muncul pemahaman yang proporsional akan hak cipta di masyarakat.
Tingkatan atau fase ini juga akan menentukan kelanggengan eksistensi YRCI. Jika YRCI bisa diterima masyarakat, barulah langkah collecting fee pencipta bisa diwujudkan.
Di seluruh dunia, pemotokopian atau penggandaan buku atau naskah secara ilegal memang jadi persoalan utama dalam dunia reproduksi cipta. Pemotokopian buku atau produk intelektual lainnya justru terjadi di dunia kampus.
Yang jadi pertanyaan, apakah ini harus dilarang. Seorang profesor yang mengikuti seminar ini mengingatkan bahwa sangat tidak etis mahasiswa di kampus-kampus dikenai fee.
Tapi para narasumber mengingatkan bahwa YRCI dibentuk dengan landasan filosofi untuk mencerdaskan bangsa. YRCI juga mendorong tumbuhnya karya-karya yang bermutu dengan penghargaan yang memadai. Mahasiswa pun perlu diedukasi bahwa suatu saat dia akan menjadi pencipta yang perlu dihargai.
Dalam konteks ini, fee yang akan diurusi oleh YRCI pun dirancang berdasarkan situasi khas Indonesia dan tidak akan membebani user. Di Singapura yang pernah menjadi surga penjiplakan atau pembajakan hak cipta, beban untuk mahasiswa sangat murah. Hanya Rp 30.000 per tahun.
"Yang pokok adalah menyadarkan bahwa karya seseorang harus dihargai. Bukan besarnya fee. Edukasi terhadap masalah ini merupakan tugas terberat. Yang kedua, hati-hati melangkah. Cari kesepakatan yang tidak membebani," kata Paul Wee yang membagi pengalamannya memberlakukan license fee ini di Singapura. (Sigit Setiono)
http://www.wartakota.co.id/read/warta/19739

Post a Comment