Minggu, 10 Januari 2010 | 22:06 WIB
PEKANBARU, TRIBUN - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diminta jangan lagi berlengah-lengah, untuk memproses lahan yang akan dibangun Pembangki Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2x100 MW, yang baru saja mendapat persetujuan presiden.
Lahan seluas 40 hektare tersebut hingga kini masih dalam penguasaan Pemko Pekanbaru. Untuk dilakukan pelepasan, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari dewan setempat. Hanya saja hingga kini belum diajukan dewan untuk dibahas lebih lanjut.
"Masyarakat sudah tak sabar lagi bisa mendapatkan pelayanan listrik prima. Pembangunan PLTU 2x100 MW salah satu solusinya. Untuk itu pemko jangan lagi berlengah-lengah dan segera lakukan proses pelepasan tersebut," ujar Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Riau, Ir Sukardi Alizahar, Minggu (10/1).
Kalau memang proses pelepasan harus mendapat persetujuan dewan, maka pemko harus secepatnya mengajukan pelepasan tersebut. Sebab pemerintah pusat sudah memasukkan proyek listrik Riau dalam salah satu program proyek 10 ribu MW.
"Makin cepat prosesnya tentu makin baik. Dulu yang ditunggu-tunggu hanya persetujuan presiden. Sekarang persetujuan itu sudah didapat dan kabarnya PLN sudah menyiapkan dokumen lelang. Hanya saja masih terhambat soal legalitas lahan. Untuk itu pemko harus bergerak cepat," saran Sukardi. (hnk)
http://www.tribunpekanbaru.com/read/artikel/11603/ylki-minta-pemko-cepat-bebaskan-tanah

Post a Comment