Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Ada Gap Komunikasi antara Pasien dan RS

Selasa, 9 Juni 2009 | 19:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada gap komunikasi yang besar antara pasien Prita Mulyasari dengan Rumah Sakit/RS Omni Tangerang termasuk dengan dokter yang menangani Prita. Gap komunikasi ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam manajemen pelayanan medik di RS.

Demikian resume diskusi Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) yang disampaikan oleh Ketua Umum MHKI Dr M Nasser SpKK D.Law di Jakarta, (Selasa 9/6).

Menurut M Nasser, tidak banyak yang membicarakan tentang kedalaman perspektif Hukum Kesehatan dalam kasus Prita ini. "Benarkah ada dimensi lain kasus ini bila dibedah dari kacamata Hukum Kesehatan? Sebagai insan yang peduli terhadap perkembangan Ilmu Hukum Kesehatan seharusnya kita membicarakan dengan seksama kasus ini selain sebagai pembelajaran yang penting bagi kita semua juga agar perspektif Hukum Kesehatan dapat turut serta dalam pertimbangan penyelesaian sengketa yang menarik pehatian publik ini," papar M Nasser.

Diskusi yang diselenggarakan oleh MHKI belum dapat mendiskripsikan secara jelas apakah ada kelalaian medik atau malpraktek medik pada kasus ini walau hak untuk tahu pasien tidak terakomodasi secara wajar.

Diharapkan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dapat menguraikan lebih jauh tentang pelanggaran disiplin yang terjadi termasuk mencari jawaban hal-hal yang membutuhkan klarifikasi medis lebih detail misalnya apa yang dimaksud dengan hasil pemeriksaan trombosit yang tidak valid? Mengapa pula ada diagnosa demam berdarah bila nilai trombosit meragukan?

Untuk kebenaran materil serta mencegah bias-nya resume medik yang saat ini ada di Rumah Sakit Omni, diskusi MHKI mengusulkan agar hakim mencari perbandingan dengan memeriksa resume medik yang sudah dikirimkan ke perusahaan asuransi tempat Ny. Prita menjadi member-nya.

"Rumah sakit dan dokter Indonesia seharusnya menghindari intervensi proses hukum dalam segala bentuk. Perlu dirumuskan bagaimana seharu snya rumah sakit atau dokter menuntut secara hukum pasien yang pernah ditolongnya? Sejauh mana kepantasan dan kepatutannya? Bagaimana seharusnya dokter atau rumah sakit bersikap bila ada pasien yang menunjukan sikap tidak dapat bekerjasama?" papar Nasser.

MHKI mengusulkan, untuk mencegah terulangnya kasus serupa atau hampir sama dengan kasus ini pihak yang berwenang seperti Depkes dan Pemda dapat mengatur setiap Rumah Sakit memiliki prosedur tetap dan tenaga yang memiliki kapabilitas untuk penyelesaian s engketa atau konflik medik yang terjadi di Rumah Sakit.

Penyelesaian secara litigasi akan membawa masyarakat menjadi tidak respek kepada institusi rumah sakit serta memberi peluang pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan kegiatan yang tidak terpuji.

Rumah Sakit diharapkan tidak berkembang menjadi institusi kapitalis dengan mengorbankan fungsi sosialnya. Selain itu perlu pengaturan nomenklatur penggunaan istilah Rumah Sakit Internasional agar tidak terkesan mengecoh publik untuk kepentingan komersial.

LOK

http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/06/09/19414190/ada.gap.komunikasi.antara.pasien.dan.rs.
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts