Rabu, 10 Juni 2009 | 12:34 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Penangkapan Prita Mulyasari, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE, juga ikut mencabut hak kedua anak Prita yang masih berusia balita.
"Setiap anak berhak mendapat susu selama dua tahun. Ketika Bu Prita ditahan, hak anak-anaknya tercabut dengan paksa," terang Tini Hadad, Sekretaris Jenderal Yayasan Kesehatan Perempuan, seusai konferensi pers mengenai kasus Prita di Jakarta, Rabu (10/6).
Tindakan sewenang-wenang tersebut telah melanggar hak tumbuh kembang anak, padahal hal tersebut telah diakomodasi dalam sistem hukum Indonesia, baik dalam konstitusi maupun perundang-undangan. Misalnya ratifikasi dan perundangan Konvensi Hak Anak dengan Keppres Nomor 36 Tahun 1990, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan beberapa peraturan lain.
"Tak hanya itu, hak reproduksi Ibu Prita juga ikut tercabut, karena ia tidak dapat menyusui kedua anaknya. Padahal, sebagai konsumen hak Bu Prita dijamin dalam undang-undang," terang Tini.
Lebih jauh ia juga melihat, ada indikasi kuat kasus ini merupakan sebuah bentuk pengalihan isu dari substansi buruknya pelayanan kesehatan menjadi pencemaran nama baik. "Aparat penegak hukum harus tegas dan adil dalam menangani kasus ini, Prita harus dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya," tandas dia.
RDI
http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/06/10/12345171/jangan.lupa.hak.anak.prita.ikut.terampas

Post a Comment