Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai delik pencemaran nama baik yang dikenakan pada Prita Mulyasari, yang ditahan gara-gara menulis curhat di internet, merupakan wujud ancaman terbesar kebebasan berekspresi di Indonesia. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendorong delik itu dihapus.
Koordinator Advokasi AJI, Margiyono, mengatakan, banyak negara sudah menghapuskan delik pencemaran nama baik. Namun, Indonesia justru menambah berat delik pencemaran nama baik melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pencemaran nama baik dalam UU ITE terlalu eksesif. AJI mendorong agar UU pencemaran nama baik dihapuskan karena itu tradisi peninggalan zaman kolonial yang represif," kata Margiyono di kantor AJI, Jalan Kembang Raya, Kwitang, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2009).
Menurut dia, hak kebebasan warga negara menyampaikan pendapat itu dijamin melalui pasal 28 f UUD 1945.
"AJI akan terus mengusahakan agar pencemaran nama baik dihapuskan.
Entah itu melalui uji materiil lagi ke MK, atau mendorong lewat proses legislasi di DPR, lewat UU," ujarnya.
Dengan banyaknya artis di DPR periode mendatang, kata Margiyono, seharusnya mereka juga berkepentingan karena sering tampil di show dan mereka seniman yang berekspresi menyampaikan kebebasannya.
Prita dikenai 2 pasal KUHP terkait pencemaran nama baik dan 1 pasal pencemaran nama baik dari UU ITE. (aan/nrl)
Sumber: www.detik.com, 03/06/2009
Post a Comment