Minggu, 28 Juni 2009 | 05:16 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejahatan berkedok upaya penegakan hukum harus diwaspadai masyarakat Indonesia pada masa transisi sejak era reformasi. Saat ini banyak terjadi bias antara upaya penegakan hukum dan penggunaan hukum yang dilakukan demi kepentingan pribadi atau kelompok.
Hal ini dikatakan guru besar kriminologi Universitas Indonesia, Ronny Rahman Nitibaskara, yang ditemui di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta, Jumat (26/6) malam.
”Indonesia masih berada dalam masa transisi menuju masyarakat demokratis. Banyak penyalahgunaan kewenangan di lapangan hukum, politik, dan ekonomi. Semua kebijakan dijalankan dalam rangka formalitas belaka. Padahal, di balik itu banyak kejahatan yang berkamuflase,” kata Ronny di sela-sela peluncuran bukunya yang berjudul Perangkap Penyimpangan dan Kejahatan Teori Baru dalam Kriminologi.
Ketika ditanya wartawan apakah kasus Antasari Azhar dan Nasrudin Zulkarnaen masuk dalam kategori kejahatan di balik penegakan hukum, Ronny membenarkan.
Ronny menerangkan, kasus Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar dalam pembunuhan Nasrudin merupakan salah satu contoh betapa perbuatan kejahatan—pembunuhan Nasrudin—dapat dibungkus seolah-olah upaya penegakan hukum sedang dilakukan. Ada tim khusus dibentuk untuk menangani Nasrudin dengan dalih kepentingan negara. Bahkan, para tersangka eksekutor pembunuhan Nasrudin diberi tahu sedang bertugas demi kepentingan negara.
Kedaulatan kejahatan
Demikian pula kejahatan korupsi yang merajalela. Kejahatan dalam struktur kekuatan kejahatan, dalam pemikiran Ronny, memiliki daya pikat yang menekan budaya (against culture) di dalam transisi budaya sebuah masyarakat yang pada akhirnya dapat menciptakan kedaulatan kejahatan (sovereign crime).
Masa transisi, menurut Ronny, menimbulkan kegamangan sehingga orang kehilangan pegangan nilai-nilai yang dipercaya sebagai kebenaran. Korupsi sulit diberantas karena kejahatan ini memiliki pesona yang dianggap dapat memberi solusi bagi hidup seseorang. Hal yang sama berlaku bagi kejahatan narkoba, tindak pidana dengan kekerasan, dan sebagainya.
Korupsi semakin berkembang dan meluas pada perilaku-perilaku korup yang oleh hukum belum dinyatakan sebagai kejahatan, tetapi dalam realitas secara materi merupakan korupsi.
Semisal adalah kampanye terselubung iklan layanan publik tentang upaya pemberantasan korupsi. Ini membuktikan adanya tindakan yang kelihatan baik, tetapi sebetulnya justru membungkus sebuah tindak kejahatan. (Ong)
http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/06/28/05162270/Banyak.Kejahatan.Terselubung

June 29, 2009 at 2:33 AM
http://profiles.friendster.com/79597964
Post a Comment