Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Benarkah Ada Uang di Balik Jerat Prita?

Kamis, 04 Juni 2009 | 07:20 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Tim Jaksa Agung Muda Pengawas kemarin telah memeriksa sejumlah jaksa yang menangani perkara Prita Mulaysari. Ada dugaan perilaku aparat yang menyimpang sehingga ibu dua anak itu ditahan di Penjara Wanita Tangerang. "Pemeriksaan sudah dilakukan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga kemarin.

Menurut Ritonga, pengiriman nota pemeriksaan (eksaminasi) ini dilakukan untuk mengusut apakah proses penanganan perkara Prita sudah sesuai prosedur atau ada pelanggaran. "Pemeriksaan dilakukan pada semua pihak yang terkait penanganan kasus hingga level kepala kejaksaan," kata dia.

Bila dalam penanganan kasus ada indikasi uang, kata dia, maka tergolong pelanggaran. "Nantinya akan masuk pengawasan fungsional dan diselesaikannya bisa dengan pidana atau internal." Jaksa Agung Hendarman Supandji meminta proses eksaminasi itu sudah kelar. Hari ini laporannya sudah harus di tangan Hendarman.

Herdarman Supandji telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan Hamzah Tadja menindak tegas jaksa yang terlibat penambahan Pasal 27 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam kasus Prita Mulyasari.

Ada dugaan jaksa telah menambahkan Pasal 27 ke dalam berkas penyidikan Polda Metro Jaya. "Kalau benar jaksa menambah Pasal 27 UU tentang Informasi dan Traksaosi Elektronik di luar berkas penyidikan Polri, Jaksa Agung akan perintahkan menindak tegas siapapun jaksa yang terlibat," kata Juru Bicara Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Chryshnanda mengatakan, penyidik polisi hanya menjerat Prita dengan pasal pencemaran nama baik di KUHP. Munculnya Pasal 27 Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik setelah berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten.

Status Prita sendiri telah dialihkan menjadi tahanan kota. Sebelumnya, ibu 32 tahun itu mendekam di Penjara Wanita Tangerang. Ia ditahan karena membuat surat elektronik tentang keluhannya atas pelayanan RS Omni Internasional Tangerang. Dengan Pasal 27 tadi, ancaman hukuman yang Prita hadapi yaitu enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Prita ditahan sejak 13 Mei karena dituduh mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni International melalui internet. Juru Bicara Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira mengatakan, penahanan Prita Mulyasari merupakan kewenangan jaksa. Tugas polisi telah selesai pada saat penyidikan sudah lengkap dan dilimpahkan kekejaksaan. "Kalau jaksa melakukan penahanan itu kewenangannya."

Pengenaan Pasal 27 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada kasus Prita Mulyasari dianggap Departemen Komunikasi dan Informasi terlalu berlebihan. "Saya terkejut seekstrim itu. Padahal UU ITE tidak represif," ujar Juru Bicara Departemen Komunikasi dan Informasi, Gatot S Dewa Broto.

Seharusnya, kata Gatoto, aparat hukum tidak mengenakan Pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik secara kaku terkait kasus surat elektronik Prita Mulyasari. "Kalau dia mengirim email ke temannya, kemudian dijerat, itu jelas salah" kata dia.

Email yang ditulis Prita, kata dia, hanya dikirim kesepuluh temannya. "Itu ranah pribadi, saat dikirim ke mailing list baru masuk ranah publik." Untuk itu, kata dia, pihak yang dijerat adalah yang meneruskan surat elektronik tersebut ke mailing list.

Sebagai bagian yang turut pembuat undang-undang, Departeme Kominikasi dan Informasi tidak pernah diajak bicara oleh polisi dan jaksa terkait penerapan undang-undang itu dalam kasus Prita. Gatoto berharap penerap undang-undang itu dipelajari lebih lanjut secara keseluruhan.

Kasus Prita, mulai hari ini digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang diperkirakan akan didatangani banyak orang. Perkara Prita menarik lantaran baru pertama kali Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pertama kali diterapkan. Prita Mulyasari jadi "kelinci percobaannya"

ELIK / CORNILA DESYANA

0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts