Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Didesak Minta Maaf pada Prita, RS Omni Bungkam

Selasa, 09 Juni 2009 | 06:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Tangerang, tak bersedia meminta maaf kepada Prita Mulyasari. Anjuran permintaan maaf itu disampaikan Komisi Kesehatan DPR dalam rapat dengar pendapat dengan manajemen rumah sakit itu kemarin

Direktur Rumah Sakit Omni Bina Ratna Kusumafitri juga tidak menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan anggota Komisi Kesehatan. Bina hanya mengatakan sejak awal menginginkan persoalan dengan Pruta dapat diselesaikan secara kekeluargaan. “Kesimpulan DPR akan menjadi perhatian kami,” katanya.

Bina menyatakan, prihatin atas apa yang dialami Prita dan tidak menginginkan kasus itu terjadi. Omni telah melakukan mediasi dengan mempertemukan Prita serta keluarganya dengan dokter Hengky yang merawatnya.

Soal hasil laboratorium yang menyatakan trombosit Prita sebesar 27.000 tidak dapat dikeluarkan karena belum divalidasi. RS Omni, kata Bina, hanya bisa mengeluarkan hasil laboratorium yang menyebutkan trombosit 181.000 yang telah divalidasi.

Prita Mulyasari pasien demam berdarah digugat RS Omni setelah menyampaikan keluhan melalui email. Ibu dua anak itu dianggap mencemarkan nama baik. Akibatnya, Prita ditahan selama tiga minggu. Prita diancam enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Komisi Kesehatan DPR mendesak pemerintah mencabut izin Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Tangerang. Keputusan ini diambil setelah Komisi memanggil manajemen RS Omni untuk memberikan penjelasan mengenai kasus gugatan terhadap pasiennnya Prita.

“Komisi IX mengusulkan izin Rumah Sakit Omni dicabut,” kata Umar Wahid, Wakil Ketua Komisi Kesehatan DPR. Komisi Kesehatan segera melayangkan surat kepada Departemen Kesehatan untuk menyampaikan usulan tersebut.

Selain merekomendasikan pencabutan izin operasional rumah sakit, DPR juga meminta RS Omni mencabut gugatannya terhadap Prita. RS Omni meminta maaf kepada Prita, namun perminataan maaf itu tak dijawab. “Ketersinggungan seperti apa yang dirasakan RS Omni sehingga Prita harus ditahan?,” kata Max Sopacua anggota Komisi Kesehatan dari Fraksi Demokrat.

Menurut Max, sikap Prita seharusnya justru ditiru oleh masyarakat yang selama ini tidak berani membuat surat terbuka terhadap pelayanan kesehatan yang tidak sesuai. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setiap konsumen memiliki hak mendapat informasi mengenai barang dan jasa yang diterimanya.

AQIDA SWAMURTI
1 comments:

Landasan Hukum Untuk Melawan RS Omni International Alam Sutera

Definisi pelaku usaha di UU No. 8 tahun 1999 tentang Praktek Kesehatan: “Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Rumah Sakit Omni Internatioonal Alam Sutera (RS OIAS) adalah pelaku usaha karena berbentuk badan hukum, melakukan kegiatan dan berkedudukan di wilayah negara RI yang menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang ekonomi, yaitu kesehatan. Dalam hal munculnya kasus di mana konsumen (Prita) tidak dapat memperoleh hasil rekam mediknya, RS OIAS melanggar kewajibannya sebagai pelaku usaha seperti yang dikatakan pada Pasal 7 huruf b UU No. 8/1999, yaitu “Kewajiban pelaku usaha adalah memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”.

Konsekuensi RS OIAS dalam kasus ini karena tidak memberikan informasi medis (hasil laboratorium) yang benar pada Prita sehingga berakibat Prita mendapatkan penanganan medis yang salah, yaitu penangan medis untuk demam berdarah padahal Prita tidak sakit demam berdarah, maka RS OIAS patut diduga melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 tahun 1999.

Pasal 8 UU No. 8 ayat (1) huruf a tahun 1999 berbunyi: “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang: (a) tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan”.

Karena melanggar Pasal 8 ini, maka sebagai pelaku usaha penjual jasa RS OIAS dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 61 dan Pasal 62 ayat (1) UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Adapun bunyi Pasal 61 adalah: “Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya”. Sedangkan Pasal 62 Ayat (1) berbunyi: “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (10 huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2, dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 M (2 milyar rupiah)”.

Bagaimana mungkin konsumen telah membayar biaya pengobatan seperti yang disodorkan oleh RS OIAS sebagai kompensasi pengobatan kepada konsumen yang pada kenyataannya ada kesalahan laboratorium dan tindakan yang diambil, tidak boleh protes atau berkeluh kesah kepada sesama? Yang kemudian pihak RS OIAS lalu menuntut konsumen yang patut diduga mereka rugikan? Hebat sekali RS OIAS itu.

Kesalahan rekam medik dan penanganan medik sudah sering terjadi di berbagai RS bertaraf International di Indonesia. Namanya saja International tetapi tidak jelas apa yang dimaksud dengan International. Tidak ada dasar hukumnya yang jelas sebuah RS boleh asal pakai kata International. Apa karena bangunannya bagus, berpendingin udara, ada restoran, ada fasilitas pijat refleksi dan pijat lainnya terus boleh menyandang International? Siapa di Departemen Kesehatan yang berwenang memberi kata International dan mengauditnya setiap tahun? Tak jelas itu.


Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts