Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Servis RS Omni ke Jaksa Tangerang Diklaim Bakti Sosial

Selasa, 09 Juni 2009 | 06:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Agung menanggapi dugaan pemberian fasilitas kesehatan yang diberikan Rumah Sakit Omni International Alam Sutra, Tangerang, Banten, kepada jajaran Kejaksaan Negeri Tangerang. Menurut Juru Bicara Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan, fasilitas itu merupakan program bakti sosial rumah sakit.

"Karena uang jaksa tidak banyak, kalau mau periksa ya periksa saja, ini betul-betul dimasudkan bakti sosial buat jaksa," ujar Jasman kemarin. Fasilitas itu, kata Jasman itu baru sebatas ide dan belum ada yang gunakan. "Fasilitas itu baru diberikan dan masih dalam bentuk ide, jadi saya bilang itu bakti sosial," kata dia.

Yang menjadi persoalan saat ini, kata dia, adalah perbuatan jaksa dalam menangani kasus Prita Mulyasari. "Kalau dapat dibuktikan pelanggarannya semua yang terkait kasus itu akan dipidanakan, tapi kepala kejaksaan Negeri tidak terlibat langsung," ujarnya.

Sebelumnya pengacara Prita, Slamet Yuwono, mengungkapkan adanya pemberian fasilitas cek kesehatan gratis bagi jaksa di Kejari Tangerang dari RS Omni. Menurut Slamet, surat pemberitahuan fasilitas kesehatan itu berstempel Kejari Tangerang.

Kasus Prita, penulis email yang isinya keluhan terhadap pelayanan RS Omni. Rumah sakit kebertan dan menggugat Prita karena telah mencemarkan nama baik. Sejumlah jaksa terseret lantaran ada dugaan aparat hukum ini memaksakan penggunaan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal ini yang membuat Prita mendekam di Penjara Wanita Tangerang selama tiga pekan. Prita diancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sejumlah jaksa penuntut seperti Rahmawati Utami, telah diperiksa tim Kejaksaan Agung. Pemeriksaan ini terkait dengan penailaian Jaksa Agung Hendarman Supandji bahwa jaksa penuntut tidak profesional dalam bertugas.

CORNILA DESYANA
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts