Kamis, 11 Juni 2009 | 01:03 WIB
Sudah selayaknya pemerintah meminta PT PLN membatalkan kenaikan ongkos sambungan listrik dan penambahan daya. Kebijakan sepihak yang dibuat secara diam-diam oleh perusahaan setrum negara ini jelas melanggar hukum dan merugikan konsumen.
PLN, yang hingga kini masih memonopoli penyediaan listrik, terikat oleh aturan bahwa penentuan tarif listrik harus didasari keputusan pemerintah. Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan dan Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2003 tentang Harga Jual Tenaga Listrik.
Aturan itulah yang diterobos oleh PLN. Ongkos pemasangan sambungan listrik di sejumlah wilayah ternyata dinaikkan lebih dari dua kali lipat tanpa seizin pemerintah. Biaya tarif dasar listrik yang dikenakan pun jadi jauh lebih mahal ketimbang patokan harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kebijakan itu tidak hanya berlaku bagi konsumen industri dan rumah tangga besar, tapi juga menghantam para pelanggan listrik golongan kecil, yaitu konsumen listrik dengan daya 450 volt ampere. Di wilayah Jakarta dan Tangerang, misalnya, sejak pertengahan Mei lalu biaya pemasangan sambungan listrik untuk golongan ini naik lebih dari tiga kali lipat menjadi Rp 500-600 ribu.
Bagi konsumen golongan menengah dan besar, biaya tarif dasar listrik yang dikenakan juga ikut naik. Ambil contoh tarif listrik untuk daya 2.200 volt ampere. Tarif yang dikenakan melonjak dua kali lipat menjadi Rp 1.000 per kilowatt per jam (kWh). Untuk wilayah distribusi Jawa Barat dan Banten, PLN bahkan telah memberlakukan tarif mahal ini sejak Januari lalu.
PLN beralasan, tarif harus dinaikkan karena dana subsidi listrik merosot, sementara permintaan listrik terus meningkat. Perusahan ini juga merasa tidak melanggar aturan lantaran tak menghapus ongkos pemasangan sambungan dan tarif lama yang berlaku umum, seperti yang dipatok pemerintah. PLN hanya memberikan opsi baru bagi para konsumen yang ingin mendapatkan layanan cepat dengan cara ikut menanggung beban biaya pemasangan sambungan lebih besar alias membayar lebih mahal.
Masalahnya, pemberlakuan tarif ganda seperti itu memberikan ruang kepada PLN untuk “bermain”. Petugas PLN bisa saja menyatakan kepada konsumen tidak bisa melayani pelanggan dengan tarif normal berhubung belum tersedia dana yang cukup, meski jatah itu sesungguhnya masih ada. Ujung-ujungnya, konsumen terpaksa harus memilih opsi tarif mahal jika ingin mendapatkan sambungan listrik. Asumsi ini pula yang memunculkan tudingan bahwa pemberlakuan tarif ganda merupakan siasat PLN untuk menaikkan tarif, agar tak perlu repot-repot meminta persetujuan dari pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Agar kecurigaan seperti itu tak muncul, PLN sudah selayaknya membicarakan secara transparan usulan kenaikan biaya listrik--termasuk problem defisit anggaran yang dihadapinya. Pemerintah dan DPR pun perlu segera mencari solusi untuk mengatasi kesulitan keuangan yang membelit PLN, sambil terus menggenjot upaya memangkas inefisiensi dan dugaan maraknya praktek korupsi di tubuh perusahaan pelat merah itu.
http://www.tempointeraktif.com/hg/opiniKT/2009/06/11/krn.20090611.167852.id.html

Post a Comment