Jumat, 12/06/2009 07:31 WIB
Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Jakarta - Penangguhan penahanan Prita Mulyasari (32) dari tahanan kota dikabulkan Kejaksaan Negeri Tangerang. Pengacara Prita, OC Kaligis, menilai itu sebagai hal yang seharusnya dilakukan oleh pihak kejaksaan.
"Memang seharusnya dibebaskan, karena kalau kita lihat UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) harus berdasarkan pendapat ahli dan ini tercantum pada pasal 45. Ini yang tidak dilakukan oleh kejaksaan," ujar OC Kaligis saat dihubungi oleh detikcom, Jumat (12/6/2009).
OC Kaligis juga mempertanyakan surat elektronik Prita yang didapatkan oleh pihak RS Omni Internasional. Padahal, menurut OC Kaligis, e-mail Prita bersifat pribadi.
"Kenapa si Omni bisa dapat membuka e-mail Prita? Itu kan ada kodenya? Padahal itu kan untuk kalangan terbatas dan bersifat curhat," jelasnya.
Pada Kamis (11/6) kemarin, Kejaksaan Negeri Tangerang mengabulkan penangguhan penahanan Prita. Penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum Prita, OC Kaligis bersama timnya, dilakukan dengan alasan agar Prita bisa bekerja kembali, baik itu sebagai ibu rumah tangga atau sebagai pegawai di bank.
(fiq/nrl)
http://www.detiknews.com/read/2009/06/12/073134/1146610/10/oc-memang-sudah-seharusnya-prita-dibebaskan-dari-tahanan-kota

Post a Comment