Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

OC: Memang Sudah Seharusnya Prita Dibebaskan dari Tahanan Kota

Jumat, 12/06/2009 07:31 WIB

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews

Jakarta - Penangguhan penahanan Prita Mulyasari (32) dari tahanan kota dikabulkan Kejaksaan Negeri Tangerang. Pengacara Prita, OC Kaligis, menilai itu sebagai hal yang seharusnya dilakukan oleh pihak kejaksaan.

"Memang seharusnya dibebaskan, karena kalau kita lihat UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) harus berdasarkan pendapat ahli dan ini tercantum pada pasal 45. Ini yang tidak dilakukan oleh kejaksaan," ujar OC Kaligis saat dihubungi oleh detikcom, Jumat (12/6/2009).

OC Kaligis juga mempertanyakan surat elektronik Prita yang didapatkan oleh pihak RS Omni Internasional. Padahal, menurut OC Kaligis, e-mail Prita bersifat pribadi.

"Kenapa si Omni bisa dapat membuka e-mail Prita? Itu kan ada kodenya? Padahal itu kan untuk kalangan terbatas dan bersifat curhat," jelasnya.

Pada Kamis (11/6) kemarin, Kejaksaan Negeri Tangerang mengabulkan penangguhan penahanan Prita. Penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum Prita, OC Kaligis bersama timnya, dilakukan dengan alasan agar Prita bisa bekerja kembali, baik itu sebagai ibu rumah tangga atau sebagai pegawai di bank.

(fiq/nrl)

http://www.detiknews.com/read/2009/06/12/073134/1146610/10/oc-memang-sudah-seharusnya-prita-dibebaskan-dari-tahanan-kota
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts