2009-06-22
Menteri Komunikasi dan Informatika Muhammad Nuh menilai dalam penentuan tarif internet, tidak diperlukan regulasi. Pasalnya, internet merupakan salah satu public service yang tidak diharuskan dengan regulasi.
"Tidak semua harus ada regulasi karena internet merupakan public service," ujar Nuh di Malang, Minggu (21/6).
Dia menegaskan, sejak 2008 bersamaan dengan meningkatnya jumlah pengguna internet juga telah terjadi penurunan tarif. Ia mencontohkan penurunan tarif yang dilakukan dua provider besar di Tanah Air, Indosat dan Telkom.
"Seperti Speedy, mereka menurunkan biaya internet sampai 125 ribu dari 500 ribu pada awalnya," ungkapnya.
Menurut M Nuh, jika pengguna internet akan bertambah dan bertambah, maka secara langsung tarif akan mengikutinya untuk turun. Ia pun berharap penetrasi internet di Tanah Air akan semakin merata.
Dalam kesempatan yang berbeda, Nuh menegaskan lagi bahwa pemerintah menargetkan realisasi internet masuk desa pada 2010 di seluruh Indonesia.
"Kami menargetkan tahun 2010 program internet masuk desa tuntas dan ke depan rencana menjadikan desa pintar segera terealisasi," kata Nuh seperti dikutip Antara.
Indonesia Timur
Ia mengatakan, tahun ini pemerintah menargetkan dapat menyelesaikan jaringan internet di seluruh desa, sebanyak 32.000 jaringan dari 72 ribu desa sasaran.
Namun, program itu masih belum bisa menjangkau Indonesia bagian timur, sehingga wilayah itu akan direalisasikan pada 2010 mendatang.
Program internet masuk desa akan membantu peningkatan pengetahuan masyarakat. Jaringan itu akan dipusatkan di kawasan yang dekat dengan komunitas dan diserahkan pengawasannya pada pemerintah desa.
"Kami tidak perlu ada tim khusus untuk menjadi pengawas karena sudah diserahkan pada desa," katanya.
Untuk program itu, lanjut Nuh, pemerintah telah mengalokasikan anggaran hingga Rp 1,4 triliun. [H-12]
http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=8750

Post a Comment