Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

MUI: Pemerintah Jangan Ambil Alih Sertifikasi Halal

Labels: , , ,
Kamis, 11 Juni 2009 | 03:07 WIB

Jakarta, Kompas - Kewenangan Majelis Ulama Indonesia yang sudah 20 tahun lebih mengelola sertifikasi halal tampaknya akan diakhiri melalui RUU Jaminan Produk Halal yang sekarang sedang dibahas di DPR.

”Itu sebabnya, kalau UU Jaminan Produk Halal itu tidak lagi mengukuhkan kewenangan MUI yang menjadi wakil umat, sebaiknya tidak perlu dilanjutkan. Pasalnya, hanya akan menambah keresahan di kalangan umat,” ujar Ketua MUI H Amidhan di Jakarta, Rabu (10/6).

MUI, menurut Amidhan, dalam rapat dengar pendapat dengan DPR, sudah menyampaikan keinginan dan semua seluk-beluk masalah terkait sertifikasi halal. Prinsipnya, masalah sertifikasi halal ini merupakan domain MUI, sebagai organisasi yang mewakili umat.

”Peran MUI tampaknya diperkecil, hanya sebagai salah satu faktor yang mempertimbangkan saja dan bukan yang ikut menentukan,” ujarnya.

Menurut Amidhan, kalau sertifikasi diberikan kepada birokrasi, dikhawatirkan akan masuk kepentingan bisnis, politik, dan hubungan luar negeri. Lukman Hakim dari MUI mengatakan, proses sertifikasi halal yang dilakukan MUI selama ini sudah diakui masyarakat, bahkan masyarakat dunia. ”Model sertifikasi di Indonesia sudah menjadi rujukan di Asia, Amerika, dan Eropa. Bahkan, MUI baru melakukan pelatihan sertifikasi di sejumlah negara itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris MUI Safitri yang membacakan pernyataan MUI mengatakan, MUI dan ormas Islam menilai bahwa substansi pembahasan RUU secara filosofis bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang saat ini dikembangkan. ”Substansi RUU ini secara nyata telah mengalihkan kewenangan yang selama ini telah dilaksanakan masyarakat secara baik menjadi urusan negara,” ujarnya.

Menurut Safitri, sertifikasi halal pada hakikatnya merupakan penjelasan tentang kehalalan suatu produk, yang dalam bahasa agama dinamakan sebagai fatwa.

(MAM)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/06/11/03070920/mui.pemerintah.jangan.ambil.alih.sertifikasi.halal
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts