Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Air Minum Dalam Kemasan Wajib SNI

Jumat, 24/07/2009 17:21 WIB

Jakarta - Pemerintah menerapkan kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Kelayakan mutu sesuai SNI harus dievaluasi minimal setahun sekali.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian nomor 69/M-IND/PER/7/2009, setiap AMDK wajib membubuhkan tanda SNI pada setiap kemasan atau labelnya. Untuk mendapatkan tanda SNI tersebut, produk AMDK harus melewati rangkaian tes tertentu untuk mendapat sertifikasi.

"Setiap AMDK yang diperdagangkan di dalam negeri yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor wajib memenuhi ketentuan SNI," demikian isi Permenperin yang dikutip detikFinance, Jumat (24/7/2009).

Pengujian mutu tersebut dapat disubkontrakkan kepada laboratorium penguji yang telah diakreditasi oleh KAN/ditunjuk Menteri Perindustrian atau disubkontrakkan pada laboratorium penguji di luar negeri. Namun laboratorium luar negeri itu harus mempunyai Perjanjian Saling Pengakuan atau Mutual Recognition Arrangement (MRA) antara KAN dengan badan akrediatasi negara yang bersangkutan, serta perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis negara yang bersangkutan dengan Indonesia.

Kewajiban SNI tersebut juga berlaku bagi produk AMDK impor. Jika produk AMDK impor tersebut tidak memenuhi standard, maka produk AMDK itu dilarang masuk Indonesia dan harus diekspor kembali atau dimusnahkan.

Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI AMDK dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri sekurang-kurangnya 1 kali dalam setahun.

"Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian isi aturan tersebut.

Aturan ini berlaku dalam 6 bulan sejak ditetapkan pada 3 Juli 2009. Pelaku usaha pun mendapat tenggang waktu untuk memenuhi persyaratan standarisasi tersebut dalam waktu 12 bulan.
(lih/qom)

http://www.detikfinance.com/read/2009/07/24/171825/1171071/4/air-minum-dalam-kemasan-wajib-sni
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts