Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Beri Keseimbangan Hak Konsumen dan Maskapai

06-01-2009

Indonesia punya Undang-Undang Penerbangan baru. Lebih dari separuh materi wet ini mengatur dan mendorong keselamatan penerbangan. Tanggung jawab maskapai penerbangan dikaitkan dengan perlindungan konsumen.

Libur Natal 2008, Tahun Baru Hijriyah 1430 H dan Tahun Baru 2009 yang baru berlalu menjadi peak season yang mendatangkan keuntungan bagi pengelola transportasi, termasuk penerbangan. Jadwal penerbangan penuh menuju tempat-tempat wisata favorit. Libur panjang pada pergantian tahun ini merangkai hubungan simbiosis mutualisma antara maskapai dengan pengguna jasa penerbangan.
Libur panjang kali ini semakin melengkapi kado penghujung tahun bagi perusahaan penerbangan. Sebab, sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah memberikan ‘kado’ penting berupa persetujuan atas Undang-Undang Penerbangan baru menggantikan Undang-Undang No 15 Tahun 1992.
Terdiri dari 466 pasal, UU Penerbangan 2008 merupakan wujud penyempurnaan regulasi lama untuk menyesuaikan dengan perkembangan iptek serta perubahan paradigma dan lingkungan strategis. “Undang-Undang ini diperlukan untuk menjamin terwujudnya penyelenggaraan penerbangan yang memenuhi standar keselamatan dan keamanan pada regulasi organisasi penerbangan sipil internasional,” kata Menteri Perhubungan Jusman Syafi’i Djamal beberapa waktu lalu.
Seperti ditegaskan Dirjen Perhubungan Udara Budhi Mulyawan Suyitno, UU Penerbangan baru ini banyak mengatur dan berorientasi pada keamanan penerbangan. Sekitar 70% materinya merumuskan kegiatan yang berorientasi pada keselamatan penerbangan. Keselamatan penerbangan memang merupakan syarat menjadi keniscayaan dipenuhi bila dunia penerbangan Indonesia hendak diakui di dunia internasional.
Prioritas keselamatan bukan hanya pada pesawat dan perusahaan angkutan, tetapi juga penumpang. Karena itu, UU Penerbangan 2008 mengatur hak, kewajiban dan tanggung jawab hukum para penyedia jasa dan pengguna jasa penerbangan, serta tanggung jawab hukum penyedia jasa penerbangan terhadap kerugian pihak ketiga. Dalam konteks perlindungan penumpang itu pula, UU Penerbangan 2008 melihat penyelenggaraan penerbangan dalam kerangka perlindungan konsumen. Spirit perlindungan konsumen tergambar secara eksplisit baik pada batang tubuh maupun penjelasan UU Penerbangan.
“Untuk lebih memantapkan perwujudan kepastian hukum, UU ini juga memberikan perlindungan konsumen tanpa mengorbankan kelangsungan hidup penyedia jasa transportasi”. Begitu termuat dalam Penjelasan Umum UU Penerbangan 2008. Tampak ada nuansa keseimbangan antara hak-hak konsumen dan hak hidup maskapai penerbangan.
Sejumlah pasal yang semakin mempertegas perlindungan konsumen dalam UU ini seperti; Pasal 1 angka 23 menjabarkan bahwa tanggung jawab pengangkut adalah kewajiban perusahaan angkutan udara untuk mengganti kerugian yang diderita oleh: penumpang, pengirim barang, atau pihak ketiga.
Pasal 146 menegaskan: “Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang, bagasi atau kargo, kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional”.
Pasal 147 ayat (1) menambahkan: “Pengangkut bertanggung jawab atas tidak terangkutnya penumpang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan alasan kapasitas pesawat udara”.
Sebenarnya, tanggung jawab pengangkut juga disinggung sekilas dalam UU Penerbangan 1992. Bahkan Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara sudah menentukan besaran ganti rugi maksimal satu juta rupiah. Namun kedua peraturan ini dianggap kurang memadai, apalagi besaran ganti rugi maksimal.
Tetapi yang lebih menggembirakan bukan hanya perubahan besaran ganti rugi. UU Penerbangan 2008 juga merumuskan apa saja yang masuk kategori “faktor cuaca” dan “teknis operasional”. Kedua jargon ini sering dipakai sebagai alasan klise penundaan penerbangan, padahal penumpang tak memiliki kapabilitas untuk membuktikan kebenaran alasan tersebut.
UU Penerbangan 2008 juga menegaskan faktor apa saja yang tidak termasuk pengertian teknis operasional. Setiap maskapai tidak boleh menggunakan dalih ini untuk delay keberangkatan: (i) Keterlambatan pilot, co-pilot, dan awak kabin; (ii) Keterlambatan jasa boga; (iii) Keterlambatan penanganan di darat; (iv) Menunggu penumpang, baik yang baru melapor, pindah pesawat, atau penerbangan lanjutan; dan (vi) Ketidaksiapan pesawat udara.
Jika alasan-alasan yang disebut terakhir dipakai maskapai, konsumen dapat mempersoalkan, termasuk menempuh langkah hukum. Tentu saja, tergantung berapa lama delay yang dialami penumpang. Pasal 170 UU Penerbangan 2008 memberikan wewenang kepada Menteri Perhubungan untuk mengatur lebih lanjut jumlah ganti kerugian untuk setiap delay pesawat. Hingga saat memasuki 2009, Peraturan Menteri dimaksud belum ada. Sehingga yang jadi pedoman adalah Peraturan Menteri Perhubungan No 25 Tahun 2008.
Berdasarkan beleid ini, setiap keterlabatan lebih dari 180 menit, maskapai wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan siang/makan malam, atau memindahkan ke penerbangan berikutnya atau maskapai lain jika diminta penumpang. Jika penumpang tak dapat dipindahkan, maskapai harus memberikan fasilitas akomodasi hingga diterbangkan ke penerbangan hari berikutnya.

http://www.medanbisnisonline.com/2009/01/06/uu-penerbangan-2008beri-keseimbangan-hak-konsumen-dan-maskapai/
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts