Jumat, 17 Juli 2009 | 00:47 WITA
Makassar, Tribun - Ini menjadi peringatan bagi warga Kota Parepare dan sejumlah kabupaten sekitar untuk berhati-hati mempergunakan produk kosmetik.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil mengamankan 4.998 botol/ tube produk kosmetik berbahaya yang dilarang beredar dari rumah pengedar berinisial MB di Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Rabu (15/7).
Petugas mengamankan empat jenis produk kosmetik yang dikemas dalam 24 kardus. Produk yang mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri maupun pewarna K3 di antaranya Quints Yen Day and Night Cream, Ponds Detox Completed Beauty Care, Olay Total Effect Extra, dan Scholar Day Cream.
Kosmetik yang ditemukan di kediaman MB berasal dari Thailand, Malaysia, maupun Jakarta. Sebelumnya, BPOM melansir public warning 17 jenis kosmetik yang harus ditarik dari peredaran karena mengandung zat kimia berbahaya dan tidak memiliki izin edar.
"Awalnya petugas menemukan peredaran kosmetik itu di kabupaten yang bertetangga dengan Parepare. Saat ini, MB sudah dipanggil dan masih diperiksa," kata Kepala BPOM Makassar, Maringan Silitonga, di kantor BPOM, Jl Baji Minasa, Makassar, Kamis (16/7).
Maringan menambahkan pelaku melanggar Undang- undang (UU) Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992 dengan ancaman kurungan lima sampai tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp 100 juta. (axa)
Bisa Merusak Kulit
Kepala BPOM Makassar, Maringan Silitonga, menjelaskan, penggunaan produk kosmetik yang mengandung merkuri bisa merusak kulit.
Pemakaian jangka panjang bisa merusak ginjal karena mengandung logam berat. Sedangkan pemakaian pewarna pakaian dalam produk kosmetik bisa menyebabkan kanker. (axa)
http://www.tribun-timur.com/read/artikel/39014

Post a Comment