Juli 16, 2009 - 19:41
PENJARINGAN (Pos Kota)-Sebanyak 34 truk tronton dan mobil boks yang parkir seenaknya di Jalan Pluit Raya, Teluk Gong, dan Kampung Gusti ditilang aparat gabungan dari Sudin Perhubungan Jakarta Utara.
“Saya bayar parkir. Kok dirazia juga,” kata Jul Hasan sopir yang baru saja menurunkan muatan di gudang di kawasan Pluit, kemarin.
Dia sengaja parkir di lokasi itu setelah mengantar muatan dari Medan. Harapannya tentu saja menunggu adanya orang yang ingin menggunakan jasa truknya saat kembali ke Medan.
Untuk parkir di lokasi itu dia mengaku telah membayar uang jago kepada seorang preman sebesar Rp 5 ribu per hari. Ternyata baru saja parkir ada petugas yang merazia dan menilang kendaraannya.
Kasudin Perhubungan Jakarta Utara, Achmad didampingi Kasi Wasdal Syamsul Mirwan mengatakan, kendaraan tersebut dijaring lantaran parkir di lokasi terlarang. Hal ini membuat jalan-jalan tersebut jadi terlihat semrawut dan sering terjadi kemacetan.
Karena itu dia meminta pengemudi truk agar parkir di lokasi yang tidak dilarang. Sebab menurut pengamatannya sesungguhnya di lokasi itu banyak lahan yang bisa digunakan untuk parkir. Sedangkan para pelanggar ini nantinya akan mengikuti sidang tindak pidana ringan. (faisal/B)
http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2009/07/16/parkir-seenaknya-34-truk-ditilang

Post a Comment