Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Dephub Cabut 9 Izin Usaha Angkutan Laut

Rabu, 15 Juli 2009 | 13:37 WIB

Laporan wartawan KOMPAS Haryo Damardono

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan mencabut sembilan surat izin usaha perusahaan angkutan laut atau SIUPAL. Ini merupakan tindakan nyata pemerintah untuk lebih baik dalam mengatur usaha pengangkutan laut.

"Sudah sudah tandatangan pencabutan itu, hari Rabu ini, kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Sunaryo, Rabu (15/7) di Jakarta. Ditegaskan Sunaryo, dia terus akan mengawasi 1.500 perusahaan pelayaran yang terdaftar di Dephub dan memiliki SIUPAL.

Tiga dari sembilan perusahaan itu adalah, PT Cahaya Karangetang Abadi, PT Niaga Mitra Samudera, PT Nunukan Jaya Line. Tak hanya di Jakarta, perusahaan-perusahaan itu tersebar hingga pelosok Nusantara.

Ditegaskan Sunaryo, pencabutan SIUPAL itu dikarenakan perusahaan angkutan laut bersan gkutan melanggar Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2001. Misalnya, tidak melaporkan pengoperasian kapal, tidak mempunyai kapal berbendera Indonesia, dan tidak melaporkan kegiatan usaha.

Desember 2008, Departemen Perhubungan juga telah mencabut 19 surat izin usaha perusahaan angkutan laut atau SIUPAL. Dari hasil audit diketahui, perusahaan-perusahaan itu tidak lagi memiliki kapal.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Departemen Perhubungan (Dephub) Leon Muhammad, mengatakan, p encabutan SIUPAL didahului pemberian surat peringatan sebanyak tiga kali dengan interval per tiga bulan.

Pencabutan SIUPAL terhadap perusahaan yang tidak memiliki armada kapal diharapkan dapat menciptakan iklim bisnis yang sehat, yakni mencegah perusahaan yang tidak memiliki kapal mengirimkan data yang tidak akurat. "Seperti mengirim data mengangkut beras, ternyata tak mengangkut beras. Ini mengganggu perhitungan kegiatan perekonomian," ujar Leon.

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/07/15/13375293/Dephub.Cabut.9.Izin.Usaha.Angkutan.Laut.
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts