Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Dewan Cirebon Minta Sekolah Diberi Sanksi Jika Pungut Biaya

Rabu, 15 Juli 2009 | 16:20 WIB

TEMPO Interaktif, CIREBON - Seperti tak mau kalah dengan kabupaten, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon juga bereaksi terhadap maraknya pungutan sekolah yang nilainya memberatkan warga. Ketua DPRD Kota Cirebon Dahrin Syahrir minta Walikota Cirebon menjatuhkan sanksi kepada Kepala Sekolah yang tetap memberlakukan kebijakan melakukan pungutan liar saat penerimaan siswa baru."Jika ada pungutan harus dikembalikan kepada orang tua siswa" kata Dahrin Syahrir, Rabu (15/7).

Dahrin juga memastikan, Dewan akan memangil kepala sekolah yang dikabarkan telah melakukan pungutan liar tersebut. Sebelumnya, Dahrin meminta Walikota Cirebon terlebih dahulu menindak Kepala Sekolah yang dinilai melakukan pelanggaran dalam proses Penerimaan Siswa Baru (PSB). "Jika memang sudah ada laporan seperti ini, seharusnya walikota Cirebon cepat bertindak," katanya.

Sementara itu sebuah sekolah negeri di Kota Cirebon ternyata melakukan pungutan tanpa ada persetujuan dari Komite Sekolah. Yaitu terlihat di SMAN 3 Kota Cirebon yang mencapai Rp 2.862.000. Uang tersebut antara lain digunakan untuk pembelian pakaian,atribut dan sepatu senilai Rp 215.000, uang titipan dana pendidikan sebesar Rp 1.700.000, uang sumbangan pendidikan bulan Juli dan Agustus sebesar Rp 160.000 dan uang komputer sebesar Rp 547.000.

Seorang guru di SMAN 3 Kota Cirebon, Neni,mengakui jika uang tersebut belum mendapatkan persetujuan dari komite sekolah. "Kami memang memberikan cap pada kwitansi, namun uang itu memang belum ada persetujuan dari komite sekolah," katanya. Padahal berdasarkan PP No 48 tahun 2008 tentang biaya pendidikan dinyatakan bahwa setiap pungutan baru bisa dilakukan setelah seluruh siswa masuk sekolah dan harus terlebih dahulu melalui persetujuan antara sekolah, orangtua siswa dan komite sekolah.

Neni beralasan, sekolah berhak untuk menetapkan uang pungutan karena memiliki hak otonomi di sekolah. Adapun bisa muncul angka sebesar Rp 2,8 juta itu didasarkan pada kebutuhan sekolah tahun lalu. "Ditambah kebutuhan tahun ini," katanya. Saat ditanyakan adanya poin uang titipan dana pendidikan sebesar Rp 1,7 juta, Neni beralasan antara lain digunakan untuk membiayai siswa ikut dalam olimpiade serta pendidikan guru.

IVANSYAH

http://www.tempointeraktif.com/hg/pendidikan/2009/07/15/brk,20090715-187326,id.html
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts