Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Dicabut Sementara, Izin Bengkel Merpati

Kamis, 09 Juli 2009 | 18:19 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Departemen Perhubungan mencabut sementara izin pengerjaan inspeksi, pengetesan, dan perbaikan rem dan roda pada pesawat jenis Boeing 737 seri 200/300/400/500 yang dipegang Merpati Maintenance Facility.

Tindakan ini terkait dengan insiden lepasnya salah satu roda sebelah kiri pesawat Boeing 737-400 milik Merpati beregister PK-MDO saat lepas landas di Bandara Frans Kaisepo, Biak, Papua, Senin (6/7).

Insiden tersebut juga berbuntut pembekuan terhadap lisensi teknisi perawatan pesawat milik tiga personel teknisi unit bisnis strategis milik PT Merpati Nusantara Airlines tersebut. Keputusan itu tertuang dalam surat keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tertanggal 7 Juli 2009.

"Ini sebagai langkah pencegahan," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Departemen Perhubungan, Bambang S. Ervan, dalam penjelasan resminya, Kamis (9/7). Selain itu, pengambilan kebijakan ini juga terkait dengan peristiwa-peristiwa sebelumnya yang menimpa Merpati.

Menurut Bambang, sejak keputusan itu keluar, Merpati wajib melakukan internal self assesment dan evaluasi internal secara menyeluruh terhadap sistem dan prosedur di Merpati Maintenance Facility. Tujuannya guna mencari akar permasalahan terhadap insiden tersebut.

Selanjutnya, Merpati diwajibkan melaporkan hasil evaluasi dan pemeriksaan tersebut kepada Departemen Perhubungan. Dari hasil laporan ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan pengecekan sebelum mempertimbangkan penerbitan kembali izin dan lisensi yang dicabut sementara itu.

"Keputusan ini tidak akan dicabut sebelum hasil pelaksanaan internal self assesment dan internal evaluation itu diterima Direktorat Jenderal Perhubungan Udara," ujarnya.

Atas terbitnya keputusan ini, maskapai pelat merah ini harus mencari bengkel lain untuk mengerjakan pekerjaan seputar rem dan roda pada jenis pesawat Boeing 737 seri 200/300/400/500. "Tetapi untuk pesawat selain Boeing 737 series tetap diperbolehkan," kata Bambang.

Secara terpisah, Sekretaris Perusahaan Merpati Sukandi menyatakan, akan mengikuti segala keputusan yang dikeluarkan Departemen Perhubungan tersebut. Hanya, ia melanjutkan, perusahaan belum bisa memberikan tanggapan atas keputusan tersebut. "Sebab manajemen Merpati masih harus membicarakan persoalan ini dalam rapat," ujar Sukandi.

WAHYUDIN FAHMI

http://www.tempointeraktif.com/hg/bisnis/2009/07/09/brk,20090709-186325,id.html
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts