Selasa 13 Januari 2009 09:45
Penjelasan Riri Purbasari Dewi, President of Law Firm Law Ladies Associates ini, mungkin bisa menjadi angin segar bagi para konsumen yang kecewa.
"Mengenai menukar uang kembalian receh dengan permen, konsumen dapat mengadukan retailer ‘nakal' melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), sesuai dengan pasal 3 Huruf D PP No. 59/2001."
Sekaligus, kata Riri, mengajukan gugatan class action seperti yang dituliskan di pasal 7, "... dalam membantu komsumen untuk memperjuangkan haknya, LPKSM dapat mengajukan advokasi atau pemberdayaan konsumen agar mampu memperjuangkan hak secara mandiri, baik secara perorangan atau kelompok."
Selain itu, konsumen juga dapat memperkarakan perilaku tidak menyenangkan ini ke pengadilan melalui Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) seperti yang diatur dalam Kepres No. 90 tahun 2001.
Riri juga menambahkan, masyarakat tidak bisa menyerahkan tanggung jawab pengawasan kepada BI saja. "Ini merupakan tanggung jawab bersama. Sudah menjadi hak konsumen menerima uang kembalian sesuai dengan nilai yang seharusnya. Ini tertulis di UU No 8/1999 pasal 4b mengenai Hak Perlindungan Konsumen," ujarnya saat ditemui di kantornya di kawasan Jakarta Selatan.
Ester Sondang
http://default.tabloidnova.com/article.php?name=/kembalian-pakai-permen-konsumen-bisa-class-action&channel=news

Post a Comment