Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Kembalian Pakai Permen, Konsumen Bisa Class Action!

Selasa 13 Januari 2009 09:45

Penjelasan Riri Purbasari Dewi, President of Law Firm Law Ladies Associates ini, mungkin bisa menjadi angin segar bagi para konsumen yang kecewa.

"Mengenai menukar uang kembalian receh dengan permen, konsumen dapat mengadukan retailer ‘nakal' melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), sesuai dengan pasal 3 Huruf D PP No. 59/2001."

Sekaligus, kata Riri, mengajukan gugatan class action seperti yang dituliskan di pasal 7, "... dalam membantu komsumen untuk memperjuangkan haknya, LPKSM dapat mengajukan advokasi atau pemberdayaan konsumen agar mampu memperjuangkan hak secara mandiri, baik secara perorangan atau kelompok."

Selain itu, konsumen juga dapat memperkarakan perilaku tidak menyenangkan ini ke pengadilan melalui Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) seperti yang diatur dalam Kepres No. 90 tahun 2001.

Riri juga menambahkan, masyarakat tidak bisa menyerahkan tanggung jawab pengawasan kepada BI saja. "Ini merupakan tanggung jawab bersama. Sudah menjadi hak konsumen menerima uang kembalian sesuai dengan nilai yang seharusnya. Ini tertulis di UU No 8/1999 pasal 4b mengenai Hak Perlindungan Konsumen," ujarnya saat ditemui di kantornya di kawasan Jakarta Selatan.

Ester Sondang

http://default.tabloidnova.com/article.php?name=/kembalian-pakai-permen-konsumen-bisa-class-action&channel=news
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts