[ Rabu, 29 Juli 2009 ]
JAKARTA - Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disahkan awal Juli. Sejumlah aturan baru terkait kampanye aman berkendara yang telah menjadi program bersama antara Jawa Pos dan kepolisian beberapa tahun terakhir diadopsi undang-undang tersebut.
Ada dua hal yang paling terlihat diadopsi UU berisi 22 bab dan 362 pasal tersebut. Yakni, kanalisasi dan light on (menyalakan lampu bagi pengendara roda dua saat siang). Light on diatur dalam pasal 107 ayat dua. Bunyinya, pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Sementara itu, pasal 108 mengatur tentang penggunaan lajur kanan yang hanya untuk kecepatan lebih tinggi, mendahului, berbelok, dan mengubah arah. Selain itu, poin-poin penjelasnya menyebutkan tentang penegasan soal penggunaan lajur kiri.
Menurut Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nurhadi Yuwono, dua poin itu diakui sebagai adopsi dari program Safety Riding dan Responsible Riding beberapa tahun terakhir ini. ''Bermula dari Jawa Timur. Apa yang dilakukan bersama Ditlantas Polda Jatim, Satlantas Polwiltabes Surabaya, dan Jawa Pos banyak mendapat respons serta kajian positif,'' tutur perwira yang juga terlibat dalam tim perumusan UU tersebut.
Tujuannya, mengurangi angka kecelakaan. ''Tingkat kecelakaan di Indonesia sudah sangat tinggi. Bahkan, jumlah total kecelakaan di Indonesia lebih tinggi dari total kematian akibat HIV/AIDS,'' tegasnya.
AKBP Moh. Iqbal, mantan Kasatlantas Polwiltabes Surabaya yang kini menjabat Kapolres Gresik, bahkan membuat perbandingan lebih seram. Jumlah total kecelakaan di Indonesia selama setahun jauh lebih tinggi daripada total jumlah tentara AS yang mati di Iraq selama empat tahun.
Nurhadi menyatakan, pihaknya memang memperjuangkan dua poin tersebut masuk ke dalam UU tentang LLAJ yang baru. ''Dari evaluasi kami, memang masalah markah dan visibilitas masih menjadi penyebab utama kecelakaan,'' ujarnya.
Menurut dia, untuk kanalisasi, sosialisasi bisa jadi tak terlalu berat. Namun, kampanye yang mungkin akan banyak direspons adalah ketika sosialisasi tentang light on. ''Kalau lampu nyala, konsentrasi pengendara yang lain akan meningkat. Motor menjadi eye catching dan bisa menjadi peringatan bagi pengendara yang lain,'' jelasnya.
Selain itu, UU baru tersebut semakin berpihak kepada para pejalan kaki. Dalam regulasinya, pengendara kendaraan bermotor harus mengutamakan pejalan kaki. Nurhadi juga menuturkan bahwa UU tersebut mengisyaratkan bahwa car free day juga akan bisa lebih sering dilaksanakan.
''Intinya, dengan UU ini, kami berharap tingkat kecelakaan semakin menurun dan ketertiban di jalan meningkat,'' tegasnya.
Kampanye Harus Bottom Up
Soal program safety riding, Wakapolrestro Jakarta Utara AKBP Nurhadi Yuwono termasuk salah seorang perwira polisi yang paling berkompeten. Sebab, selama hampir dua tahun menjabat Kasatlantas Polwiltabes Surabaya, perwira dengan dua mawar di pundak tersebut termasuk yang paling getol berkampanye.
Menurut dia, diadopsinya program kanalisasi dan light on (menyalakan lampu saat siang, Red) dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut sudah menjadi keharusan. ''Ini betul-betul bisa mengurangi angka kecelakaan dan fatalitas yang terjadi di jalan raya,'' katanya.
Dari pengalamannya saat melakukan program kerja bareng Jawa Pos, Nurhadi menyatakan salah satu kunci keberhasilan adalah melakukan program itu secara bottom up, bukan top down. ''Itu berarti sosialisasi yang terus-menerus terkait keselamatan berkendara,'' paparnya.
Semasa menjabat Kasatlantas, Nurhadi dulu memang sangat getol berkeliling kampus, SMA, bahkan hingga ke TK-TK. Tak jarang, dia terlihat menjadi inspektur upacara di sejumlah SMA. ''Tiap Senin pagi, agenda saya adalah menjadi inspektur upacara di sekolah-sekolah,'' tuturnya.
Untuk memberikan pemahaman kepada murid-murid SMP dan TK, dia pun menciptakan satu karakter baru. Yakni, program Boneka Semeru. ''Kami memang menyasar sosialisasi untuk anak kecil. Tujuannya, memberikan efek malu kepada orang tuanya,'' urainya. Menurut dia, bila anaknya tahu soal lalu lintas, tentu orang tuanya pun akan malu bila tidak tahu.
Selain itu, Nurhadi dulu memberlakukan kawasan Jalan Raya Darmo dan Basuki Rahmat sebagai kawasan percontohan tertib lalu lintas. ''Para pengendara tersebut memang harus dibiasakan. Karakter masyarakat Surabaya memang seperti itu. Kalau sudah biasa, lama-kelamaan akhirnya tahu bahwa itu sebenarnya merupakan kebutuhan sendiri,'' ungkapnya.
Bila sudah tahu, menyalakan lampu, berkendara di jalur yang benar, tidak zigzag, dan sederet aturan keselamatan berkendara lainnya akan menjadi kebutuhan. ''Bila itu sudah terjadi, di situlah letak keberhasilan program kampanye keselamatan berkendara,'' ujarnya.
Selain itu, kata Nurhadi, keberhasilan program tersebut tak lepas dari dukungan semua pihak, terutama pemerintah kota. ''Jangan ini dianggap sebagai program polisi saja. Harusnya, program-program yang menyentuh hajat hidup bersama digarap bersama. Hasilnya pasti baik,'' sarannya.
Selain itu, diler-diler kendaraan harus mempunyai kesadaran. Kesadaran para diler tersebut bisa terlihat pada hadiah yang diberikan. ''Misalnya, ketika baru membeli sepeda motor, hadiahnya jangan payung. Tapi, helm standar atau jaket keselamatan,'' tuturnya.
Yang terakhir, Nurhadi menyatakan, kampanye aman berkendara ini bisa dibilang sebagai sebuah never ending campaign (kampanye yang tak berkesudahan). ''Harus terus-menerus. Sebab, masyarakat memang harus terus-menerus dibiasakan,'' ucapnya. (rdl/ano/dos)
http://www.jawapos.com/

Post a Comment