Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Masyarakat Laporkan Pungutan Biaya Pendidikan

Rabu, 08 Juli 2009 | 17:01 WIB

TEMPO Interaktif, Malang - Pos Pengaduan Pendidikan yang dibuka oleh Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Kota Malang telah menerima sebanyak 34 pengaduan dari para orangtua murid. Ke 34 pengaduan tersebut sebagian besar berupa pengaduan soal pungutan biaya pendidikan yang dilakukan sekolah saat penerimaan siswa baru (PSB)

Data di Pos Pengaduan FMPP menyebutkan pungutan sekolah yang diadukan adalah uang sumbangan biaya pengembangan pendidikan (SBPP) atau uang gedung, uang perpustakaan, uang asuransi, uang paguyuban, uang pemeliharaan lingkungan. Selain itu ada juga pengaduan yang berhubungan dengan diskriminasi dalam pendaftaran sekolah. "Pungutan biaya pendidikan adalah pungutan liar yang tak boleh dilakukan sekolah," kata Koordinator FMPP Zia ul Haq, Rabu (8/7)

Bentuk pungutan yang dilakukan bermacam. SDN Muharto 8 menarik pungutan sebesar Rp 250 ribu persiswa untuk pembelian komputer. SDN 1 Kotalama memungut Rp 450 ribu persiswa untuk uang gedung. SDN 5 Kotalama menarik uang ijazah sebesar Rp 150 ribu. SMKN 04 menetapkan setiap siswa harus membayar uang gedung sebesar Rp 5 juta dan uang seragam Rp 600 ribu.

SDN 3 Mergosono memungut Rp 5 ribu untuk sampul buku perpustakaan. SMKN 08 menarik Rp 1,5 juta untuk uang gedung. SDN 1 Pandanwangi menetapkan uang gedung sebesar Rp 1,750 ribu. SMP 14 meminta siswa membayar uang ijazah Rp 10 ribu, buku tata tertib 10 ribu, uang Bapopsi sebesar Rp 10 ribu, dan uang pemeliharaan lingkungan sebesar 12 ribu.

Pos pengaduan dibuka sejak dua minggu lalu di sejumlah pusat keramaian di Malang seperti Alun-alun dan Pasar Besar Kota Malang. Dalam laporan ke pos pengaduan, para orangtua murid tidak ingin identitasnya dipublikasikan di media dengan alasan untuk kelancaran belajar anaknya. "Mereka beralasan takut anaknya diintimidasi," ujar Zia.

Menurut Zia, Dinas Pendidikan Kota Malang telah melarang sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apapun karena tak ada dasar hukumnya. Karena itu, sekolah wajib mematuhi aturan itu. "Sekolah yang terlanjur memungut harus mengembalikan uangnya," ujarnya.

FMPP akan melaporkan pengaduan dari masyarakat ke Dinas Pendidikan Kota Malang. Zia meminta Dinas Pendidikan memberikan sangsi kepada sekolah yang terbukti melakukan pungutan. Sedangkan untuk pengaduan yang berkaitan dengan pungutan biaya pendidikan, FMPP akan melaporkannya ke kejaksaan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang M Shofwan mengakui banyak sekolah yang masih melakukan pungutan dengan berbagai alasan. Namun, tak semua pungutan tersebut bisa dikategorikan sebagai pungutan liar karena keputusan adanya pungutan dihasilkan pada rapat antara sekolah, komite sekolah, dan orangtua murid. "Saat rapat, orangtua setuju. Ini bukan pungutan sepihak."

Dinas Pendidikan juga menemukan sejumlah sekolah dasar telah melakukan pungutan biaya pendidikan dari laporan orangtua murid. Hasil penelusuran Dinas Pendidikan membuktikan ada tiga sekolah dasar yang melakukan pungutan uang gedung sebesar Rp 2 juta persiswa. Dinas Pendidikan meminta sekolah mengembalikan uang pungutan tersebut.

DPRD Kota Malang meminta Diknas Kota Malang memberikan sangsi terhadap sekolah yang menarik biaya melebihi ketentuan yang berlaku. "Diknas harus turun tangan agar masyarakat bisa sekolah dengan biaya murah," kata Anggota Komisi Pendidikan DPRD Kota Malang Asmuri.

BIBIN BINTARIADI

http://www.tempointeraktif.com/hg/pendidikan/2009/07/08/brk,20090708-186023,id.html
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts