09 Juli 2009 08:27:38
Karena Belum Ada Juknis Untuk Acuan
JAYAPURA-Pelaksanaan pendidikan gratis sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 tahunn 2009 tentang pendidikan gratis, ternyata masih menuai sejumlah permasalahan di lapangan.
Kepala Bidang Pendidikan SMA/SMK Dinas Pendidikan Kota Jayapura Drs Anwar Alma’mun rupanya mengakui hal itu. ”Memang, bagi kami ditingkat Kota Jayapura masih banyak masalah untuk pelaksanaan gratis pendidikan ini,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, Rabu (8/7).
Dikatakan, Pergub tersebut telah diminta dilaksanakan oleh semua daerah, tetapi belum ada petunjuk teknis tentang bagaimana cara pelaksanaan ditingkat sekolah. ”Karena belum adanya petunjuk teknis ini, maka jangan heran kalau masih ada SMP atau SD yang mungkin saja karena tidak mengerti masih menarik biaya,” katanya.
Anwar lalu menyebutkan salah satu pasal yang pelaksanaannya belum jelas itu antara lain adalah Pasal 2 poin b. Dalam pasal itu, dikatakan bahwa pembebasan biaya pendidikan terhadap peserta didik orang asli Papua dari keluarga kurang mampu pada jenjang pendidikan menengah. ”Disini tidak dijelaskan bagaimana kriteria orang tidak mampu itu dan seperti apa, sehingga pelaksanaannya juga kita belum paham benar kira – kira batasannya seperti apa,” ungkapnya.
Selain itu, pada pasal lainnya yang menyebutkan komponen dihapuskannya biaya, disana juga tidak ada penjelasan terkait komponen biaya ekstra kurikuler. Padahal setiap siswa butuh kegiatan ekstrakurikuler untuk pengembangan diri. ”Kegiatan ekstra ini snagat penting untuk mengarahkan minat dan bapak siswa tetapi kok disini tidak ada penjelasannya bahkan diminta ditiadakan, ini kan tidak mungkin karena kegiatan ekstra ini sangat penting. Jadi disini tidak jelas perlakuan yang diberikan jaminan itu seperti apa, mana yang masih ada partisipasi dan mana yang tidak,” tuturnya.
Anwar mengatakan, sebenarnya setiap kabupaten/kota menyusun Juknis, tetapi setiap daerah tentunya akan mengacu pada besaran anggaran yang dimiliki. Hanya saja masalahnya anggaran pendidikan bukan hanya membiayai hal itu, tetapi masih banyak kegiatan lain yang juga tidak kalah pentingnya. ”Karena itu sangat diharapkan agar Pergub ini harus memiliki penjelasan yang tertulis dalam Juknis,” tandasnya.(ta)
http://cenderawasihpos.com/detail.php?id=29766&ses=

Post a Comment