Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

PLN Diminta Tidak Memasang Listrik Dibangunan Ilegal

Labels: , ,
Juli 29, 2009 - 14:54

JAKARTA (Pos Kota) – Terkait maraknya kebakaran yang diakibatkan korsleting atau arus pendek listrik, Pemprov DKI mendesak Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak memasang listrik pada bangunan yang melanggar aturan alias ilegal.

“Suratnya telah kami kirim ke PLN agar bangunan ilegal termasuk pemukiman yang tidak sesuai aturan tidak dipasangi listrik,” tegas Wagub DKI, Prijanto, di Balaikota, Rabu (29/7).

Namun sayangnya, Prijanto, mengatakan sampai saat ini pihaknya dengan PLN belum menemui kata sepakat. Pasalnya antara pemprov dengan PLN memiliki perspektif berbeda. “Pemprov berprioritas pada keamanan dan ketertiban sedangan PLN pada profit oriented. Siapa yang beli itu yang dipasangi listrik,” sambung Prijanto.

Logikanya bagaimana mungkin rumah-rumah yang berada di atas waduk dapat dialiri listrik.

Secara terpisah, Paimin Napitupulu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Benana (DPK-PB) DKI, mengatakan sedikitnya 65 kelurahan masuk dalam zona merah. Yakni daerah dengan tingkat kerawanan kebakaran yang tinggi. Secara keseluruhan kebanyakan kebakaran diakibatkan kelalaian manusia seperti kompor dan arus pendek listrik.

Data DPK-PB DKI, medio Januari-Juli 2009 tercatat telah 407 kasus kebakaran di Jakarta. Dengan jumlah kerugian materil mencapai Rp130 miliar. Bukan hanya materil namun lantaran ratusan kebakaran tersebut sedikitnya 31 warga meregang nyawa.

Secara terpisah, Sampurno Martono, Deputi Manajer Komunikasi PLN Regional Jakarta-Tangerang, mengaku telah koordinasi dengan kotamadya mengawasi instalasi listrik.

“Setiap hari kami menerjunkan tim penertiban dan pengawasan tiang listrik dan meteran,” kata dia.

Sedangkan mengenai wilayah yang rawan kebakaran terutama wilayah kumuh, Sampurno karena banyak pemasangan listrik yang tidak sesuai standard. “Misalnya kabel dan stop kontak yang tidak sesuai Standard Nasional Indonesia (SNI),” kata dia.

Namun, lanjut Sampurno, inspeksi rutin yang dilakukan hanya sampai pemeriksaan tiang listrik dan meteran. “Untuk masuk ke rumah, kami tidak berani, sebab biasanya ada keluhan barang hilang setelah dimasuki petugas PLN,” kata dia.(guruh/B)

http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2009/07/29/pln-diminta-tidak-memasang-listrik-dibangunan-ilegal
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts