Rabu, 08 Juli 2009 | 15:25 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia telah memberikan teguran kepada tiga stasiun televisi yang menyiarkan hasil penghitungan cepat sebelum pemungutan suara berakhir. Ketua Komisi Penyiaran, Sasa Djuarsa Sandjaja, mengatakan penayangan itu merupakan pelanggaran etika. “Kami sudah berikan teguran tertulis,” kata Sasa saat dihubungi, Rabu (8/7).
Menurut Sasa, lembaganya langsung meminta stasiun televisi menghentikan tayangan setelah muncul hasil penghitungan cepat. Permintaan itu dituruti oleh para pimpinan stasiun televisi.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum meminta Komisi Penyiaran Indonesia memberikan sanksi untuk tiga stasiun televisi yang menayangkan hasil penghitungan cepat sebelum pemungutan suara selesai. Anggota Komisi Pemilihan, I Gusti Putu Artha, mengatakan tiga stasiun televisi itu adalah RCTI, Metro TV, dan TV One.
Teguran tertulis, kata Sasa, merupakan sanksi maksimal yang saat ini bisa diberikan kepada stasiun televisi. “Pelanggaran etika itu tak ada sanksinya kecuali sanksi moral,” ujarnya.
Tapi, tak tertutup kemungkinan Komisi Penyiaran menginvestigasi kasus ini. Komisi Penyiaran, kata Sasa, akan berkoordinasi dulu dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum. “Yang pasti, mereka (stasiun televisi) sudah beritikad baik dan menghentikan penayangan hasil survei,” katanya.
PRAMONO
http://www.tempointeraktif.com/hg/Pemilu2009_berita_mutakhir/2009/07/08/brk,20090708-185971,id.html

Post a Comment