Kamis 11 of Juni 2009 15:14
JAKARTA – Untuk menekan penggunaan air tanah di Ibu Kota, Pemda Jakarta resmi menaikkan tarif air tanah untuk konsumen rumah tangga dan niaga. Persoalannya sekarang, apakah upaya itu mampu menekan penjarahan air tanah oleh sejumlah gedung pencakar langit di Jakarta?
Pemda Jakarta akhirnya menaikan tarif air tanah sebesar 16,7 kali lipat untuk konsumen rumah tangga dan 6,96 kali lipat untuk niaga. Sebelumnya, konsumen rumah tangga dibebani pajak sebesar Rp 525 per meter kubik, kini Rp 8.800 per meter kubik, sedangkan konsumen niaga dari Rp 3.300 menjadi Rp 23.000 per meter kubik. Rumah tangga mewah semula Rp 525 per meter kubik menjadi Rp 8.800 per meter kubik, sedangkan untuk industri atau niaga dari Rp 3.300 per meter kubik menjadi Rp 23.000 per meter kubik. Rencananya, peraturan ini mulai disosialisasikan pekan depan.
Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jakarta Peni Susanti mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Pergub No 37 Tahun 2009 tentang Kenaikan Pajak Air Tanah. Pergub tersebut sudah disetujui gubernur dan tinggal dikooordinasikan dengan DPRD Jakarta.
Pergub itu memuat tentang kenaikan tarif bagi konsumen niaga dan rumah tangga mewah, serta aturan mengenai penggunaan air tanah di Ibu Kota agar tidak semena-mena lagi. “Pergub itu sudah kami terbitkan dan minggu depan akan kami sosialisasikan kepada masyarakat dan perusahaan pengguna air tanah,” kata Peni, Selasa (9/6).
Kenaikan cukup besar bagi kedua tipe konsumen itu, menurut Peni, untuk mencegah pelaku industri dan rumah tangga mewah menyedot air tanah tanpa memikirkan untuk membuat sumur resapan atau lubang resapan biopori. Jika pemakaian air tanah tetap dilakukan secara seenaknya, tidak hanya akan merusak lingkungan, tetapi juga akan menghilangkan sumber daya air tanah bagi generasi mendatang.
Jujur saja, apa yang dilakukan Pemda Jakarta itu sebenarnya bukan kebijakan yang baru sama sekali. Jauh sebelumnya, di masa Gubernur Jakarta Surjadi Soedirdja juga pernah diniatkan untuk menerapkan pajak progresif bagi para pengguna air tanah. Namun sayangnya, ketika itu kebijakan tidak berjalan sama sekali dan pengambilan air tanah secara besar-besaran makin menggila, terutama dilakukan para pengelola gedung jangkung di sekitar Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan HR Rasuna Said.
Pemda Jakarta mengklaim, sejak 1999 pajak air tanah tidak naik sehingga banyak yang menggunakannya secara berlebihan. Dampaknya, permukaan tanah di Jakarta terus menurun karena pengambilan air secara besar-besaran. Bahkan, kini Jakarta termasuk dari 530 kota di dunia yang rentan mengalami penurunan permukaan air tanah.
Sebagai gambaran saja, zona yang sangat kritis dengan fluktuasi lebih dari delapan meter terjadi di Pulo Gadung, Matraman, Tebet, Duren Sawit, Pasar Minggu, Ciracas, dan Pasar Rebo, sedangkan zona yang sangat rawan dengan penurunan muka tanah mencapai 8-12 meter berlangsung di daerah Kembangan, Kebon Jeruk, Tanah Abang, Menteng, Senen, dan Cakung. Sementara itu, di Jakarta Utara, kedalaman muka air tanah rata-rata mengalami penurunan 0-4 meter
Untuk mencegah kedangkalan, BPLHD mengimbau pengelola perkantoran dan pusat perbelanjaan untuk membuat tempat penampungan (reservoir) dengan kapasitas dua kali lipat dari kebutuhan pemakaian air. Pengelola gedung juga diminta untuk membangun sumur resapan agar air yang jatuh tidak terbuang percuma. Namun sayangnya, imbauan itu hanya isapan jempol belaka karena banyak yang tidak digubris.
Menurut aturan yang dikeluarkan Pemda Jakarta, penggunaan sumur bor maksimal hanya 100m3/liter. Namun di lapangan, penyedotan air tanah itu lebih dari itu. Akibatnya bisa ditebak. Volume air tanah di Jakarta semakin menyusut. Lebih lagi pembangunan gedung bertingkat semakin bertebaran. Hasilnya, perebutan air tanah semakin tinggi intensitasnya.
Lubang Biopori
Kasus Gedung Sarinah yang tiba-tiba terlihat miring beberapa tahun lalu menjadi contoh di depan mata bahwa dampak penurunan tanah di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, mulai terlihat. Kemiringan terjadi pada bangunan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang berdiri di sisi selatan gedung tersebut.
Kepala Riset dan Analisis Kebijakan Publik Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta Hasbi Azis mengatakan, amblesnya Gedung Sarinah diakibatkan eksploitasi air tanah yang berlebihan. Hasilnya, berdasarkan catatan Walhi, dalam 10 tahun terakhir tanah di kawasan Sudirman-Thamrin, ambles sedalam 10 sentimeter.
Maraknya pembangunan gedung bertingkat dan penggunaan air tanah di Jakarta memicu penurunan muka air tanah. Hal ini disebabkan kebutuhan air di gedung-gedung Jakarta sangat tinggi. Para pengelola gedung bertingkat itu memang tidak salah karena hingga kini kemampuan PDAM Jaya untuk menyuplai kawasan itu baru sekitar 50 persen dari kebutuhan. Karena itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Pemda Jakarta untuk memberdayakan PDAM Jaya agar mampu melayani pasokan air di kawasan gedung jangkung yang selama ini menguras air tanah.
Selain itu, gerakan pembuatan lubang biopori yang digembar-gemborkan belakangan ini jangan hanya jadi kegiatan seremonial yang lebih banyak diwarnai kegiatan hiburan dangdutnya ketimbang pembuatan lubang biopori itu.
Di samping itu, untuk mengantisipasi penyedotan air yang banyak dalam jangka pendek, seharusnya kontraktor yang membangun gedung bertingkat memakai retaining wall atau tanggul darurat. Jadi, airnya ditahan dulu dan baru dibuang secara bertahap. Akan tetapi, yang paling penting lagi adalah bagaimana Pemda Jakarta secara ketat mengawasi apakah pengembang mengerjakan proyek sesuai amdal atau tidak. Sebab, jika kontraktor mengikuti aturan dampak terhadap lingkungan bisa diminimalisasi.
Artinya, upaya untuk mencegah penggunaan air tanah secara berlebihan tidak hanya dengan menaikkan pajak, namun juga dengan program 3 R, yaitu Reuse (pemakaian ulang), Reduce (pengurangan), dan Recycle (daur ulang), di samping langkah-langkah yang telah dipaparkan sebelumnya. (norman meoko)
http://www.sinarharapan.co.id/detail/article/tarif-air-tanah-naik-di-ibu-kota-efektifkah/YLKI/

Post a Comment