Senin, 03 Agustus 2009 pukul 08:15:00
JAKARTA--Biaya pembuatan paspor hijau bagi jamaah haji ditanggung oleh Depag. Ini ditegaskan Kasubdit Dokumen Haji Sri Ilham Lubis di Jakarta, Senin (3/8). ''Biaya pembuatan paspor jemaah haji biasa, kecuali jamaah haji khusus, ditanggung oleh Dep.Agama,'' papar Sri Ilham Lubis. Menurut Sri Ilham, sesuai edaran yang disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji kepada Kanwil-kanwil Depag se Indonesia, pembuatan pasor haji dilakukan di kantor-kantor Imigrasi terdekat di koordinasikan oleh kantor Dep. Agama kabupaten/kota bersama kantor Imigrasi. Untuk keperluan pengurusan paspor, kata Sri Ilham, masing-masing jemaah haji mempersiapkan foto copy KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Surat Nikah/Ijazah. ''Bila salah satu dari dokumen itu tidak ada, dapat diganti dengan surat keterangan dari Kandepag Kabupaten/Kota,'' kata Sri. Sri Ilham menambahkan, jadwal dan mekanisme pembuatan paspor Internasional dan pemvisaan bagi jemaah haji, akan disampaikan dalam waktu dekat ini. ''Kita masih menunggu ditandatanganinya Mou antara Menag dengan Menkumham,'' katanya. Setiap calhaj yang mengurus paspor hijau, kata Sri Ilham, akan mengisi formulir isian yang disediakan di Kantor Departemen Agama (Kandepag) kabupaten/kota. ''Jadwal pembuatannya paspor di kantor Imigrasi diatur oleh masing-masing Kandepag,'' tutur Sri Ilham. Sri Ilham menghimbau, agar para calhaj dalam pengurusan paspor hijau ini, jangan melalui calo. ''Tempuhlah prosedur dan aturan yang telah ditetapkan oleh Depag,'' katanya. osa/taq
http://www.republika.co.id/berita/66560/Biaya_Paspor_Ditanggung_Depag

Post a Comment