02/08/2009 16:50
Liputan6.com, Jakarta: Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan, Indonesia Corruption Watch, Lembaga Bantuan Hukum, dan CEDAW Working Group Indonesia, menggelar jumpa pers di Kantor ICW, Jakarta, Ahad (2/8) siang. Keempat lembaga swadaya masyarakat ini menyampaikan penilaian mereka atas RUU Kesehatan yang sebentar lagi disahkan anggota Dewan. Selain dinilai diskriminatif, pembahasan RUU pun dinilai tertutup.
Kelompok LSM ini menunjuk pasal 81 butir a dalam RUU Kesehatan sebagai contoh. Seperti termaktub dalam pasal, "Setiap orang berhak menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, bebas, dari paksaan dan atau kekerasan dengan pasangannya yang sah".
Ratna Bataramurti dari Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan berpendapat, UU ini berpotensi mengkriminalkan orang yang sakit. "Setiap orang yang mengidap penyakit atau menderita penyakit menular yang melakukan perbuatan yang menularkan penyakitnya pada orang lain...dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak 100 000 000," ujar Ratna, mengutip salah satu pasal dalam UU itu. Ia menambahkan, tidak ada penjelasan mengenai penyakit dan perbuatan yang bisa dipenjara tersebut.(ANS)
http://kesehatan.liputan6.com/berita/200908/239159/LSM.Menilai.RUU.Kesehatan.Diskriminatif

Post a Comment