Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Pengusaha Hiburan Diimbau Hormati Orang Puasa

Labels: , ,
Agustus 8, 2009 - 7:17

KEMBANGAN (Pos Kota) – Pengusaha dan pengguna jasa industri pariwisata terutama tempat hiburan di Jakarta Barat untuk bersama-sama saling menghormati terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa pada bulan suci Ramadhan.

”Selain tidak pelanggaran ketentuan seperti tahun lalu.”kata Walikota Jakarta Barat, HM.Djoko Ramadhan, ketika pembentukan Tim Monitoring Jakarta Barat.

Pembentukan Tim Monitoring Tempat Hiburan ini bukan berarti untuk menakut-nakuti pelaku industri pariwisata dan pengguna jasa tempat hiburan melainkan sebagai realisasi adanya kepastian hukum sesuai Perda dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta.

Dijelaskan, selama Ramadhan ummat Islam menjalankan ibadah puasa pada pagi hingga petang untuk berpuasa sedangkan pada malam hari menjalankan ibadah lainnya seperti Salat Tarawih dan lainnya. Sehingga untuk kekhusukannya ummat Islam yang beribadah dibentuknya perda tersebut

“Kerena itu perlu dilakukan sosialisasi termasuk tanggungjawab dan peran dari Asosiasi Pengusaha Hiburan Indonesia (Aspehindo) agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan,” ujarnya..

Walikota juga menekankan pada Tim Monitoring yang terdiri dari instansi terkait Polres, Kodim 0503 Jakarta Barat untuk setiap hari melakukan pengawasan terhadap kegiatan tempat hiburan.”dan yang perlu ditingkatkan di wilayah Kecamatan Tamansari, Grogol Petamburan, Tambora dan Palmerah karena banyaknya tempat hiburan.”ucapnya…

Sementara itu, Kasudin Pariwisata Jakarta Barat, DR.Witarsa, sesuai Perda DKI Jakarta No.10 tahun 2004 tentang Kepariwisataan menetapkan penyelenggaraan industri pariwisata harus tutup satu hari sebelum bulan Ramadhan, selama Ramadhan, Hari Idul Fitri dan satu hari setelah Hari Iddul Fitri.

Di Jakarta Barat pada jumlah tempat hiburan sampai tahun 2009 ini terdapat 228 lokasi dan yang dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan yakni 6 klub malam, 37 diskotek, 6 mandi uap, 78 griya pijat, 20 permainan ketangkasan dan 91 bar.

Sementara terdapat 128 jenis hiburan yang boleh beroperasi selama Ramadhan namun dengan ketentuan jam operasionalnya sebanyak 54 tempat karaoke, 48 musik hidup dan 26 bola sodok.

Penyelenggaraan usaha pariwisata yang berada di hotel berbintang berlaku ketentuan sesuai pasal 2 ayat 4 Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.98 Tahun 2004, antara lain klab malam boleh beroperasi pada pk. 10.00 -03.00, diskotik pada pk.19.00-02.00, musik hidup pada pk. 19.00- 01.00, karaoke pada pk. 14,00-02.00 dan bola sodok pada pk. 10.00- 24.00., bola ketangkasan pada pk. 10.00- 02.00, pusat olahraga dan kesegaran jasmani pada pk. 10.00- 22.00.

Tempat hiburan yang melanggar ketenbtuan dikenakan sanksi mulai dari teguran keras hingga pencabutan izin usaha sesuai Perda No. 10 tahun 2004,.Sedang tahun lalu tempat usaha yang disegel satu tempat usaha SPA (Sante Par Aqua).

(herman/sir).

http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2009/08/08/pengusaha-hiburan-diimbau-hormati-orang-puasa
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts