Sabtu, 8 Agustus 2009
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Stan pelayanan publik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung diserbu puluhan warga yang hendak mengurus pembuatan akta kelahiran dan KTP.
Meski Pemkot memasang spanduk yang bertuliskan pengurusan akta kelahiran dan KTP selama pameran gratis, nyatanya warga dikenakan biaya sebesar Rp15 ribu.
Saat dikonfirmasikan kepada petugas yang menjaga stan, mereka mengungkapkan gratis jika sesuai dengan persyaratan. Untuk pembuatan akta, gratis apabila semua persyaratan sudah diketahui oleh RT dan kelurahan setempat. Sedangkan untuk pembuatan KTP, gratis hanya berlaku bagi mereka yang pada Agustus ini sudah berusia 17 tahun.
Puluhan warga sudah mengantre di depan stan pembuatan akta kelahiran sejak pukul 16.00, padahal belum ada satu pun petugas yang datang untuk melayani mereka. Seperti yang dilakukan Sulastri, warga Gunung Sulah, Sukarame, yang hendak membuat akta kelahiran untuk anaknya yang akan masuk SD.
Meski demikian, akhirnya Sulastri harus pulang dengan tangan kosong karena ia belum melengkapi persyaratan untuk mengurus akta kelahiran. "Saya belum tahu persyaratan yang harus dilengkapi, jadi besok saya datang lagi ke sini setelah semua persyaratannya lengkap," ujarnya.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga yang hendak mengurus akta kelahiran, antara lain harus mengisi permohonan atau formulir yang diketahui oleh kelurahan setempat, membawa fotokopi surat nikah atau akta perkawinan, fotokopi KTP (orang tua) atau yang bersangkutan, fotokopi KK terbaru, membawa surat keterangan lahir dari bidan atau kelurahan, dan fotokopi ijazah jika ada.
Pembuatan akta kelahiran akan selesai dalam waktu 3--4 hari dan dapat diambil di stan. Tetapi untuk permohonan di atas tanggal 10 Agustus, warga diminta untuk mengambil di kantor Disdukcapil.
Terhitung mulai Kamis (6-8) lalu, sedikitnya sudah ada 250 warga yang datang ke stan pelayanan publik untuk mengurus pembuatan akta kelahiran. Menurut Indra, warga Sepang Jaya yang datang untuk membuat akta kelahiran anaknya, ia memilih untuk mengurus di stan pameran karena waktunya dapat dilakukan pada sore hari. "Siang kan saya sibuk kerja, jadi bisa mengurusnya jam-jam seperti ini," ujarnya saat sedang menunggu kedatangan petugas.
Stan pembuatan KTP juga tak kalah ramainya dengan stan pembuatan akta kelahiran. Puluhan warga sudah mengantre di depan stan-stan kecamatan tempat mereka tinggal sebelum petugas datang. Ada 13 stan kecamatan yang masing-masing dijaga oleh dua orang petugas.
Syarat yang harus dipenuhi warga yang hendak membuat KTP di stan pameran, antara lain harus mengisi formulir yang telah disediakan oleh panitia, membawa fotokopi KK terbaru dan pas foto berwarna ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar.
Sedikitnya sudah ada sekitar 300 warga yang mengurus pembuatan KTP di stan pameran. Waktu yang dibutuhkan untuk membuat KTP adalah 10 hari, jadi warga harus mengambil KTP mereka di kecamatan masing-masing.
Selain melayani pembuatan akta kelahiran dan KTP, stan pelayanan publik juga membuka loket pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Namun sejauh ini, stan yang paling ramai dikunjungi adalah pembuatan akta kelahiran dan KTP. */K-2
http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2009080801200720

Post a Comment