Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

UUPLPPB Disahkan Lahan Pertanian Terlindungi

Sabtu, 19 September 2009 10:45

Jakarta - Menteri Perta­nian (Mentan) Anton Apri­yan­tono mengatakan Un­dang-Undang Perlin­dungan Lahan Pertanian Pangan Berke­lanjutan (UUPLPPB) dapat menjamin keberadaan lahan pertanian dari ancam­an peralihan fungsi menjadi infrastruktur umum seperti jalan tol, perumahan, mau­pun permukiman baru.

Saat ini, lanjutnya, sumber daya lahan dan air mengalami tekanan yang tinggi akibat peningkatan jumlah penduduk yang rata-rata naik sekitar 1,34 persen per tahun. “Sedangkan luas lahan pertanian relatif tetap terutama di Jawa,” katanya baru-baru ini.
Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindung­an Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (RUU-PLPPB) menjadi undang-undang da­lam Rapat Paripurna DPR RI yang sebelumnya direncanakan pada 15 September 2009 diundur menjadi 16 September 2009.
Menurut Anton, luas rata-rata kepemilikan lahan di Jawa dan Bali hanya 0,34 hektar per rumah tangga petani. Selain ma­kin sempitnya rata-rata pengua­saan lahan oleh petani, katanya, terjadi juga persaing­an tidak seimbang dalam penggunaan lahan, terutama antara sektor pertanian dengan nonpertanian.
Dalam pemanfaatan lahan, lanjut Anton, pertanian selalu dikalahkan oleh peruntukan lain, seperti in­dustri dan perumahan. Laju alih fungsi lahan pertanian tersebut dari tahun ke tahun diperkirakan mencapai 110.000 hektare per tahun, serta mengakibatkan dam­ak langsung dan tidak langsung yang sangat besar.
Ia mencontohkan, lahan sawah yang sudah berubah fungsi tidak akan dapat menjadi sawah kembali sehingga berdampak negatif pada produksi pangan, fisik lingkungan, dan budaya masyarakat yang hidup di atas maupun sekitar lahan yang mengalami alih fungsi.
Parahnya, sambung Anton, alih fungsi lahan pertanian subur yang umumnya terjadi di Jawa dan sekitar daerah perkotaan, khususnya, belum mampu diimbangi oleh upaya sistematis untuk dapat memanfaatkan lahan-lahan yang relatif kurang subur dan marginal.
“Pengendalian alih fung­si lahan sawah dan upaya perlindungan lahan pertanian produktif serta perlindungan terhadap petani merupakan salah satu bentuk kebijakan yang strategis guna mewujudkan sis­tem pertanian yang berke­lan­jutan serta ketahanan, ke­mandirian, dan kedaulatan pangan,” tuturnya.
(effatha tamburian)

http://www.sinarharapan.co.id/cetak/berita/read/uuplppb-disahkan-lahan-pertanian-terlindungi/
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts