Sabtu, 19 September 2009 10:45
Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Anton Apriyantono mengatakan Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UUPLPPB) dapat menjamin keberadaan lahan pertanian dari ancaman peralihan fungsi menjadi infrastruktur umum seperti jalan tol, perumahan, maupun permukiman baru.
Saat ini, lanjutnya, sumber daya lahan dan air mengalami tekanan yang tinggi akibat peningkatan jumlah penduduk yang rata-rata naik sekitar 1,34 persen per tahun. “Sedangkan luas lahan pertanian relatif tetap terutama di Jawa,” katanya baru-baru ini.
Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (RUU-PLPPB) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI yang sebelumnya direncanakan pada 15 September 2009 diundur menjadi 16 September 2009.
Menurut Anton, luas rata-rata kepemilikan lahan di Jawa dan Bali hanya 0,34 hektar per rumah tangga petani. Selain makin sempitnya rata-rata penguasaan lahan oleh petani, katanya, terjadi juga persaingan tidak seimbang dalam penggunaan lahan, terutama antara sektor pertanian dengan nonpertanian.
Dalam pemanfaatan lahan, lanjut Anton, pertanian selalu dikalahkan oleh peruntukan lain, seperti industri dan perumahan. Laju alih fungsi lahan pertanian tersebut dari tahun ke tahun diperkirakan mencapai 110.000 hektare per tahun, serta mengakibatkan damak langsung dan tidak langsung yang sangat besar.
Ia mencontohkan, lahan sawah yang sudah berubah fungsi tidak akan dapat menjadi sawah kembali sehingga berdampak negatif pada produksi pangan, fisik lingkungan, dan budaya masyarakat yang hidup di atas maupun sekitar lahan yang mengalami alih fungsi.
Parahnya, sambung Anton, alih fungsi lahan pertanian subur yang umumnya terjadi di Jawa dan sekitar daerah perkotaan, khususnya, belum mampu diimbangi oleh upaya sistematis untuk dapat memanfaatkan lahan-lahan yang relatif kurang subur dan marginal.
“Pengendalian alih fungsi lahan sawah dan upaya perlindungan lahan pertanian produktif serta perlindungan terhadap petani merupakan salah satu bentuk kebijakan yang strategis guna mewujudkan sistem pertanian yang berkelanjutan serta ketahanan, kemandirian, dan kedaulatan pangan,” tuturnya.
(effatha tamburian)
http://www.sinarharapan.co.id/cetak/berita/read/uuplppb-disahkan-lahan-pertanian-terlindungi/

Post a Comment