2009-12-15
Bagian Pertama dari Dua Tulisan
Ignas Iryanto
Rasio elektrifikasi nasional tahun 2008, menurut data Ditjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) adalah 65, 1% dengan nilai elektrifikasi rata-rata di Jawa-Madura-Bali 76.22 %, di Pulau Sumatera 54.7%, Kalimantan 57.9%, Sulawesi 51.65 %, Nusa Tenggara 28.53 %, Maluku dan Papua 43.4%.
Angka elektrifikasi hanya menunjukkan seberapa besar jaringan listrik nasional, yang hampir 100% dimiliki oleh PLN, menjaringi rumah-rumah warga di Tanah Air. Angka tersebut tidak otomatis menunjukkan tingkat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik dari warga negara. Sebagai contoh, di Provinsi DKI, yang memiliki rasio elektrifikasi 100 %, sama sekali tidak berarti bahwa seluruh kebutuhan energi listrik warga telah terpenuhi. Byar-pet listrik lewat sistem pemadaman bergilir merupakan pengalaman yang menjengkelkan warga Jakarta, belakangan ini. Jika penduduk Ibukota, dengan rasio elektrifikasi 100% sudah mengalami kesulitan memperoleh energi listrik, dapat dibayangkan bagaimana kondisi rakyat di Provinsi NTT dengan rasio elektrifikasi terendah secara nasional, yaitu 24.5% ?
Data rasio desa berlistrik juga merupakan data yang dapat menimbulkan salah persepsi di kalangan awam. Provinsi NTB dengan rasio elektrifikasi 32.5% tercatat memiliki rasio desa berlistrik 100%. Ini hanya menunjukkan seluruh desa di provinsi ini sudah "dilewati jaringan listrik", walaupun hanya 32.5% rumah warga yang diinterkoneksi ke jaringan tersebut. Jaringan tanpa tersedianya pasokan energi tentu tidak memberikan manfaat apa pun bagi pemenuhan kebutuhan energi warga.
Inilah persoalan utama kita saat ini. PT PLN (Persero) mencatat kekurangan pasokan energi di berbagai wilayah distribusi. Pemerintah mencoba menjawab dengan program pengadaan pembangkit 20 gigawatt dalam dua tahap. Sebenarnya itu masih belum cukup memenuhi kebutuhan energi nasional di masa depan. Ini berarti penambahan pasokan energi harus terus diperhatikan pemerintah, mengingat kebutuhan energi akan terus meningkat sejalan dengan meningkatnya taraf hidup rakyat.
Persoalan kemudian adalah kenyataan bahwa pemerintah serta PT PLN secara finansial tidak mampu menanggung seluruh beban penambahan pasokan energi tersebut. Maka peran serta masyarakat, khususnya sektor swasta, adalah satu-satunya jalan keluar. Dan demi kemandirian bangsa serta kedaulatan Tanah Air, sektor swasta nasional harus menjadi tulang punggung utama. Apakah UU No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan yang ditandatangani Presiden pada 23 September 2009 dapat menjadi dasar kuat untuk mendorong peran swasta nasional dalam pemenuhan pasokan energi?
Aspek Penting
Walaupun tetap harus kritis dan mewaspadai adanya susupan pemikiran neoliberal dalam berbagai UU kita, menurut hemat penulis, UU ini memberikan beberapa aspek penting yang sangat positif. Pertama, UU ini memberikan peran kuat dan tegas kepada negara yang dijalankan oleh pemerintah dan juga memisahkan fungsi yang jelas antara negara sebagai regulator dan pelaku usaha kelistrikan yang dijalankan oleh BUMN, BUMD, sektor swasta, koperasi, dan perseorangan. Kepada PT PLN diberikan hak prioritas yang dilindungi oleh pemerintah. Selain itu, UU ini memberikan ruang kepada daerah untuk menjadi regulator di daerah serta peluang kepada BUMD sebagai pelaku usaha kelistrikan di daerah.
Kedua, peluang kepada swasta untuk berpartisipasi dalam usaha kelistrikan dibuka selebar-lebarnya, khususnya dalam hal PT PLN sebagai BUMN atau BUMD di daerah tidak mampu melakukannya. Ruang kompetisi antara pelaku usaha kelistrikan diharapkan meningkatkan efektivitas biaya yang dapat menurunkan tarif listrik. Ketiga, UU ini juga memberikan amanah kepada negara untuk memperhatikan khusus penyediaan energi listrik bagi kelompok masyarakat lemah, miskin, serta tertinggal di daerah terpencil. Keempat, UU ini secara jelas menyatakan bahwa energi baru-terbarukan (EBT) menjadi pilihan pertama dalam menentukan sumber energi primer bagi penyediaan pa-sokan tenaga listrik nasional.
Dengan esensi-esensi seperti di atas, UU ini diharapkan menjadi dasar bagi percepatan pemenuhan kebutuhan rakyat akan energi. Persoalan klasik yang muncul, bagaimana implementasinya dengan berbagai aturan pelaksanaan yang saat ini masih digodok. Tiga persoalan utama yang menjadi kunci dalam mendorong peran swasta adalah persoalan harga jual-beli dengan PT PLN, prosedur pembangunan hingga transaksi jual-beli, serta skema pembiayaan khusus yang seyogianya mendukung sektor swasta dari segi finansial. Pada 13 November 2009, Menteri ESDM mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2009 yang merupakan terobosan atas dua barrier, yaitu persoalan harga jual-beli serta prosedur dan mekanisme.
Pada 2002, Menteri ESDM mengeluarkan keputusan yang membuka peluang penjualan energi listrik dari sumber EBT untuk daya di bawah 1 mw. Keputusan ini berusaha menyelamatkan berbagai pembangkit skala kecil, khususnya mikrohidro, yang ditinggalkan oleh masyarakat setelah jaringan PLN merambah ke daerah tersebut dengan membuka peluang interkoneksi dengan skema jual-beli dengan PLN. Implementasi dari keputusan ini tidak memberikan dampak yang cukup signifikan dalam hal jumlah daya yang dibeli oleh PLN dari EBT, karena skalanya kecil, sehingga tidak menarik baik bagi PLN dan kalangan pengusaha.
Penulis adalah Staf IMIDAP/DJLPE dan Dosen FTI Universitas Trisakti Jakarta
http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=12486

Post a Comment