Rabu, 16-12-09 | 19:13
Terkendala Ganti Rugi Lahan Warga
MAROS -- Seperti di Pangkep, pelebaran jalan trans poros Maros juga bermasalah. Proyek yang sedianya ditarget rampung akhir tahun ini terpaksa ditunda. Itu setelah hasil proyek penyelesaian di lapangan baru rampung sekira 75 persen. Sementara ganti rugi lahan bagi warga yang terkena pelebaran jalan baru dibayarkan sekira 50 persen.
Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Maros, Noor Alim, memaparkan, penundaan tersebut bukan berarti proyek senilai Rp 26 miliar itu tidak berjalan. Namun melihat kondisi di lapangan, sulit pelebaran jalan ini terealisasi hingga akhir tahun.
"Makanya kami perpanjang lagi hingga November tahun depan. Karena masih ada bagian jalan yang butuh perbaikan," katanya, Selasa, 15 Desember.
Kendati begitu, pihaknya tetap menggenjot pembangunan proyek tersebut mengingat jalan tersebut merupakan jalan lintas provinsi. Untuk diketahui, pelebaran jalan tersebut sepanjang kurang lebih 14 kilometer meliputi tiga kecamatan, yakni Kecamatan Turikale, Kecamatan Lau, dan Kecamatan Bontoa.
Proyek ini bersumber dari APBD 2009 senilai Rp 10 miliar dan sisanya bantuan dari APBN.
Ada beberapa bangunan dan tanaman yang terkena pelebaran ini di antaranya, tanah dengan luas 62.499 meter, rumah permanen 24 buah, rumah semi permanen, 48 buah, rumah panggung, 18 buah, kios, 104 buah, bangunan lainnya seperti pagar, Mandi Cuci Kakus (MCK), pintu air dan talud sebanyak 264 buah, serta 4.286 tanaman.
Warga yang menerima ganti rugi lahan sekira 6.000 meter dengan biaya tanah yang bersertifikat sebesar Rp 150 ribu per meter dan tanah yang tidak bersertifikat Rp 125 ribu per meter. (yan)
http://www.fajar.co.id/index.php?option=news&id=76260

Post a Comment