16 Januari 2010, 11:54
Tertibkan Tambang Emas Rakyat
TAPAKTUAN - Bupati Aceh Selatan, Husin Yusuf mulai memberi respons konkret untuk mengatasi ancaman limbah merkuri yang kini mengancam keselamatan ribuan warga di kabupaten itu, khususnya di Kecamatan Sawang, tempat para penambang mengguyurkan saban hari merkuri ke tanah, pasir, dan batu untuk mendapatkan butiran emas. “Pencemaran limbah merkuri yang bersumber dari residu (ampas) pengolahan emas tradisonal itu sudah sangat memprihatinkan. Maka harus ditertibkan secepatnya,” ujar Bupati Husin Yusuf kepada wartawan seusai melakukan pemantauan di lokasi penambangan mas Desa Panton Luas, Sawang, Kamis (14/1) siang.
Dalam kunjungan itu, Bupati didampingi Kapolres Aceh Selatan AKBP Awi Setiyono SIK dan Dandin 0107 Letkol Inf Rahmad Budi Sutrisno. Tindak lanjut dari kunjungan tersebut, kata Bupati Husin Yusuf, Pemkab Aceh Selatan akan segera menertibkan aktivitas penambangan emas di Gunung Alue Buloh itu. Bupati sudah meminta Camat Sawang untuk mendata dan menertibkan tempat-tempat usaha pengolahan emas (gelondongan). Ia juga meminta aparat kecamatan dan desa membatasi tempat pengolahan emas yang kini jumlahnya sudah mencapai 114 unit itu. (Baca: Yang Berani Menantang Maut)
Menurut Husin Yusuf, tambang emas di kawasan Gunung Alue Buloh, Kecamatan Sawang itu merupakan aset daerah. Oleh karenanya pemkab setempat harus menertibkan aktivitas penambangan di tempat itu. Ia juga berjanji akan melakukan rapat koordinasi dengan muspida, muspika, dan tokoh-tokoh masyarakat Sawang pada Selasa (19/1).
Dalam pertemuan itu nantinya ikut dipertimbangkan tarikan antara kepentingan ekonomi dan ekologi. Artinya, kalau penambangan emas tradisional itu distop, maka akan berdampak pada perekonomian masyarakat. Tapi kalau dilanjutkan, limbah merkuri justru akan mengancam keselamatan masyarakat. “Jadi, kita tunggu saja bagaimana keputusan rapat nantinya,” kata Bupati. Solusi yang paling tepat untuk mengatasi semua itu, ujar Bupati Husin, adalah dengan mencari zat lain yang ramah lingkungan untuk memisahkan emas sebagai logam mulia dari tanah, pasir, atau bebatuan.
Amatan Serambi di lokasi yang dikunjungi Bupati Aceh Selatan, penambangan menggunakan merkuri untuk memisahkan butiran emas dari tanah, batu, atau pasir itu berlangsung secara tradisional di kawasan Gunung Alue Buloh, Desa Panton Luas, Kecamatan Sawang. Di kecamatan ini terdapat sungai yang dinamai Krueng Sawang. Air sungai ini ditengarai sudah tercemar atau terkontaminasi limbah merkuri, karena selain diserap tanah, bagian terbesar dari limbah merkuri itu hanyut ke sungai. Dalam kunjungan itu, para penambang diinstruksikan Bupati agar menggunakan alat pengaman, misalnya, sarung tangan, baju lengan panjang, sepatu, helm atau topi, dan masker guna mengurangi dampak buruk dari bahan berbahaya dan beracun (B3) itu.
Diingatkan juga bahwa pembuangan limbah merkuri ke sungai bisa menimbulkan penyakit berbahaya yang menyerang sistem saraf, aliran darah, dan otak manusia seperti terjadi di Minamata Jepang pada 1956, sehingga lebih dari 2.000 jiwa penduduk Minamata didera penyakit yang dinamai Disease Minamata itu. Hal yang kurang lebih sama juga terjadi di Buyat, Minahasa, Sulawesi Utara. “Sekarang dampaknya memang tidak terasa. Tapi bahaya merkuri itu akan terlihat lima hingga 20 tahun mendatang,” Bupati mengingatkan.
Ia tambahkan, “Awalnya saya sudah sampaikan untuk tidak menggunakan merkuri, tapi belakangan secara diam-diam tetap mereka gunakan.” Bestari Raden, aktivis lingkungan hidup, meminta kepolisian untuk segera menertibkan penambangan emas ilegal di kawasan Gunung Alue Buloh, Sawang, itu sesuai dengan Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena limbah merkuri itu sudah merusak lingkungan dan dapat menimbulkan malapetaka bagi masyarakat setempat, juga bagi warga yang bermukim di sepanjang aliran sungai itu.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Awi Setiyono, mengaku sedang melakukan penyelidikan, bahkan sudah mengambil sampel air di lokasi. Sampel itu sudah diserahkan ke laboratorium untuk dianalisis. “Kami masih menunggu hasil lab. Kalau terbukti kadarnya sudah di atas ambang batas baku lingkungan, maka akan kita tindak tegas pelakunya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” demikian Kapolres. (az)
http://www.serambinews.com/news/view/21911/bupati-janji-atasi-limbah-merkuri

Post a Comment