Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Komisi E DPRD Jatim Minta RSUD dr Soetomo Tunda Kebijakan Terkait SKTM

[ Rabu, 06 Januari 2010 ]

SURABAYA - Komisi E DPRD Jatim langsung merespons kebijakan RSUD dr Soetomo yang menolak SKTM (surat keterangan tidak mampu) mulai 11 Januari 2010. Kemarin sejumlah anggota komisi bidang kesra itu melakukan sidak ke RSUD dr Soetomo. Mereka meminta rumah sakit milik pemprov itu menunda kebijakan tersebut sampai proses pergantian SKTM menjadi kartu jamkesda (jaminan kesehatan daerah) selesai.

Sidak yang dimulai sekitar pukul 10.00 itu dipimpin Ketua Komisi E Ahmad Iskandar. Di sana Komisi E meminta agar pengumuman tentang tidak berlakunya SKTM dicopot. Menurut Iskandar, pengumuman yang ditempel di loket pasien jamkesmas itu bisa membuat panik pasien miskin.

Dia juga mendesak RSUD dr Soetomo agar tidak menolak SKTM. ''Kami minta agar SKTM tetap diterima. Jangan tolak warga miskin yang hendak berobat hanya gara-gara membawa SKTM. Pelayanan kesehatan harus tetap diberikan,'' ujar politikus Partai Demokrat itu.

Sebagaimana diberitakan, RSUD dr Soetomo tidak akan menerima SKTM mulai Senin depan (11/1). Sebagai ganti, pasien gakin (warga miskin) harus memiliki kartu jamkesda. Kebijakan tersebut diambil karena anggaran untuk pasien jamkesmas nonkuota (pengguna SKTM) sudah habis. Pada 2009, RSUD dr Soetomo mendapat jatah Rp 25 miliar. Namun, pada pertengahan April 2009, dana tersebut habis. Mereka bahkan mengalami defisit hingga Rp 52 miliar.

Lebih lanjut Iskandar menambahkan, Komisi E juga bakal menemui Menteri Kesehatan untuk membicarakan masalah tersebut. Mereka akan membandingkan pelaksanaan jamkesmas yang didanai pemerintah pusat. Mantan kepala biro administrasi pemerintahan pemprov itu menyatakan, seharusnya seluruh warga miskin masuk dalam jaminan Askes. Namun, di Jatim masih ada lebih dari 1,4 juta orang yang belum masuk jaminan tersebut. Parahnya, warga miskin itu enggan mengurusnya. Mereka baru sibuk jika sudah sakit. Itu pun hanya berupa SKTM. ''Karena itu, kami minta mereka yang membawa SKTM diterima dulu sampai punya kartu jamkesda tadi,'' tegasnya. ''Kalau syaratnya membawa surat keterangan jaminan lain, ya silakan. Yang penting, orang miskin ini jangan ditelantarkan,'' tambahnya.

Namun, Iskandar mengakui bahwa bagaimanapun SKTM tetap harus diganti jamkesda agar memudahkan pendataan. Tapi, jangan sampai jeda waktu antara proses penggantian SKTM menjadi jamkesda merugikan warga miskin.

Direktur Utama RSUD dr Soetomo dr Slamet Riyadi Yuwono DTM&H MARS menegaskan, aturan tersebut tetap diberlakukan. ''Pengumumannya memang kita lepas, tapi aturannya tetap kita berlakukan. Tidak ada perubahan,'' terang Slamet. Dia menjelaskan, pada awalnya kebijakan itu mungkin terlihat rumit dan menyulitkan pasien miskin. Namun, sebenarnya kebijakan itu justru bagus untuk pasien yang benar-benar miskin. Sebab, anggaran untuk mereka bisa tepat sasaran.

Menurut dia, syarat pembuatan SKTM yang terlalu mudah membuat banyak warga yang tidak miskin, mengaku-ngaku miskin. ''Tujuannya supaya mereka bisa berobat dengan murah,'' katanya. Untuk membikin SKTM, warga tinggal meminta rekomendasi dari RT dan RW. Rekomendasi itu lantas dibawa ke kelurahan untuk diterbitkan SKTM.

Syarat pembuatan jamkesda lebih ketat. Selain meminta rekomendasi dari RT, RW, dan kelurahan, pemohon harus mendapat persetujuan dari dinas kesehatan setempat. Lantas, dinkes mengajukan permohonan ke dinas kesehatan pemprov. Jika semua persyaratan terpenuhi, barulah kartu jamkesda diterbitkan oleh dinkes pemprov. Kartu itu bentuknya mirip KTP. Ada nama, foto, dan alamat lengkap pemilik.

Di bagian lain, beberapa pasien di RSUD dr Soetomo mengaku keberatan dengan rencana penghapusan SKTM. Abdul Rohman, misalnya. Pria asal Gresik itu kemarin datang untuk melengkapi berkas administrasi keluarganya yang akan dirujuk ke RSUD dr Soetomo. ''Aturan baru itu membuat kita mesti bolak-balik lagi untuk mengurusnya,'' ujarnya.

Pendapat berbeda dilontarkan M. Hisam, yang anaknya menderita kanker darah dan sebulan lebih dirawat di RSUD dr Soetomo. Semula dia mengaku kaget mendengar kabar bahwa SKTM tidak berlaku. Namun, ketika diberi tahu bahwa pasien lama diberi kelonggaran pengurusan hingga tiga bulan, dia sedikit lebih tenang. ''Apalagi dijelaskan kalau pasien kanker, cuci darah, dan penyakit berat lain tidak akan ditolak kalau pembuatan kartu jamkesda belum selesai,'' ujar Hisam. ''Mungkin besok atau lusa saya pulang untuk mengurus kartu itu,'' tambahnya. (sha/oni)

http://www.jawapos.com/
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts