Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Pakailah Seatbelt di Enam Ruas Jalan

Rabu, 6 Januari 2010 | 00:02 WITA

Polwiltabes-Pemkot Tetapkan Kawasan Tertib Lalu Lintas

Makassar, Tribun - Pemerintah Kota Makassar akan meresmikan enam ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan percontohan ketertiban lalu lintas. Di enam ruas jalan ini, masyarakat diminta benar-benar tertib berlalu lintas.

Kawasan percontohan ini akan diperkenalkan di Monumen Mandala, Senin (11/1) mendatang. Peluncurannya dilakukan dalam bentuk maklumat kepada pengendara yang melewati ruas jalan ini.
Insya Allah (acaranya) akan dihadiri salah satu dirjen departemen perhubungan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Chairul A Tau, usai bertemu dengan Wali Kota Ilham Arief Sirajuddin di Balai Kota, Selasa (5/1).
Dalam waktu dua hari ini, dinas perhubungan akan melengkapi perlengkapan jalan meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan, pengamanan jalan, serta fasilitas pendukung lainnya.
Pengendara yang tidak menggunakan kelengkapan dan standar keselamatan akan diberikan tindakan dan sanksi sesuai dengan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemkot dan jajarannya bekerjsa sama dengan Polwiltabes Makassar.
Secara terpisah, Kepala Satuan Lalu Lintas Polwiltabes Makassar, AKBP Hotman Sirait, mengatakan, pihaknya akan membentuk Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (FLLAJ) yang anggotanya terdiri dari dinas perhubungan, Polri, masyarakat, dan akademisi.
Menurut Hotman, FLLAJ memiliki beberapa fungsi. "Misalnya bertugas memantau sejumlah jalan di Kota Makassar, termasuk memberikan data sejumlah jalan yang rawan macet dan kecelakaan," katanya.(sur/ali)

Kaji Aturan tentang Becak
DINAS Perhubungan Kota Makassar bersama jajaran Polwiltabes Makassar sementara mengkaji aturan mengenai angkutan tradisional becak. Selama ini, becak kerap diidentikkan sebagai biang kemacetan di kota ini. Kendaraan roda tiga ini dilarang memasuki kawasan jalan protokol.
"Kita bersama stakeholder terkait sedang mengkaji mengenai becak. Apakah ada pertimbangan khusus atau izin operasinya hanya di lingkungan pemukiman, itu sedang dikaji," kata Kadis Perhubungan Makassar Chaerul A Tau, kemarin.
Selain becak, kendaraan truk dengan beban lima ton ke atas juga dilarang melintasi enam jalan percontohan ini.(sur/ali)

Ruas Jalan Percontohan Lantas
Jl Penghibur
Jl Riburane
Jl Pasar Ikan
Jl Haji Bau
Jl Ahmad Yani
Jl Jenderal Sudirman

Tertib Lantas
- Knalpot standar
- Menyalakan lampu siang hari
- Menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil
- helm standar
- dua kaca spion standar bagi motor
- Emisi gas

http://www.tribun-timur.com/read/artikel/67522
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts