Senin, 11 Januari 2010
PALU – Kepala Bidang (Kabid) Instansi Pemerintah Pusat (IPP) Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Sulteng, Setiawan J, Jumat (8/1) mengatakan, meski beras untuk warga miskin (Raskin) hanya berharga Rp1600 per kilo, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) no 8 tahun 2008, tetap harus memenuhi kriteria beras dengan harga Rp5200 per kilo.
Menurutnya Raskin juga harus memenuhi syarat kuantitatif, yakni maksimum kadar air sebesar 14 persen, butir patah maksimum sebesar 20 persen, kadar menir maksimum 2 persen,serta derajat sosoh minimum sebesar 95 persen.
Selain itu, raskin juga harus memenuhi syarat kualitatf diantaranya adalah bebas hama dan penyakit yang hidup, bebas bau busuk, asam atau bau-bau asing lainnya, bersih dari campuran dedak dan katul, serta bebas dari tanda-tanda beras tercampur dengan bahan kimia, baik secara visual maupun organoleptik.
“Kemungkinan penyimpangan Raskin yang didistribusikan adalah kualitas beras tidak sesuai dengan standar beras BULOG. Sedangkan secara administrasi penyimpangan distribusi Raskin adalah penundaan penyetoran, uang penjualan yang digunakan untuk hal lain,” ujarnya. (Joko)
http://mediaalkhairaat.com/index.php?option=com_content&task=view&id=5160&Itemid=1

Post a Comment