Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Rokok Ilegal, Bea Cukai Selamatkan Rp 10 Miliar

Senin, 11 Januari 2010 | 12:37 WIB

Kudus - SURYA- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus, Jawa Tengah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 10 miliar dari hasil penindakan dan penyitaan rokok ilegal selama 2009.

“Keberhasilan menyelamatkan potensi kerugian negara ini, merupakan hasil kerja keras petugas selama setahun mengawasi dan memantau peredaran rokok ilegal di wilayah eks-Keresidenan Pati,” kata Kepala KPPBC Kudus, Muhammad Purwantoro melalui Kasi Penyuluhan dan PelayananInformasi, Heru Djatmiko, di Kudus, Minggu (10/1).

Sementara jumlah penindakan petugas selama setahun, katanya, mencapai 140 penindakan dengan sejumlah barang sitaan rokok ilegal dan berbagai peralatan produksi secara bervariasi.

Selain menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 10 miliar, KPBBC Kudus juga memperoleh denda administrasi selama setahun sebesar Rp 3,4 miliar.

Ia mengatakan, sekitar 60 persen rokok ilegal yang disita petugas karena pelanggaran tidak memakai pita cukai resmi, sedangkan sisanya merupakan rokok yang menggunakan pita cukai bukan peruntukannya.

“Pita cukai yang digunakan memang asli, tetapi seharusnya untuk rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) digunakan untuk sigaret kretek tangan (SKT),” ujarnya.

Sedangkan barang bukti berupa rokok ilegal yang diperoleh KPPBC Kudus selama melakukan penindakan di wilayah eks-Keresidenan Pati sejak 2007 hingga 2009 sekitar 31 ton.

Sebanyak 18 ton di antaranya dimusnahkan pada 8 Desember 2009 lalu, sedangkan 13 ton rokok ilegal yang tersisa dalam proses penetapan sebagai barang bukti milik negara.

“Belasan ton rokok ilegal ini bisa saja diambil oleh pemiliknya atau dimusnahkan oleh pihak Kejaksaan,” ujarnya.

Sementara jumlah perusahaan yang dicabut izin usahanya berjumlah 230 unit perusahaan rokok (PR) yang tersebar di wilayah eks-Keresidenan Pati selama tahun 2009.

Pencabutan izin usaha tersebut terkait dengan pelanggaran yang dilakukan perusahaan, salah satunya karena dianggap tidak berproduksi atau mengubah fungsi perusahaan menjadi fungsi yang lainnya.

Selain mencabut izin usaha sejumlah PR, Bea Cukai Kudus juga memblokir sebanyak 46 PR yang ada di wilayah Keresidenan Pati.

Adapun alasan utama pemblokiran, karena perusahaan yang bersangkutan belum memenuhi kewajibannya dan diindikasikan teribat dalam sejumlah pelanggaran. Mayoritas perusahaan yang dicabut izin usahanya, katanya, berasal dari Kabupaten Jepara.

Sedangkan jumlah perusahaan rokok yang masih aktif beroperasi di wilayah Keresidenan Pati sekitar 270 perusahaan, yakni di Kabupaten Jepara sebanyak 70 PR, Pati 15 PR, Blora satu PR, dan Kudus sebanyak 184 PR. Ant/apr/warta kota

http://www.surya.co.id/2010/01/11/rokok-ilegal-bea-cukai-selamatkan-rp-10-miliar.html
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts