Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Prita Gugat Balik Omni

Labels: ,
RS Omni: Mari Menghormati Proses Hukum yang Sedang Berjalan

Jumat, 19 Juni 2009 | 05:15 WIB

Tangerang, Kompas - Pengacara Prita Mulyasari, Syamsu Anwar, memastikan akan menggugat balik Rumah Sakit Omni Internasional, Alam Sutera, Tangerang, atas kasus perdata dan pidana Prita. ”Gugatan balik dilayangkan setelah kasus pidana selesai,” kata Syamsu, Kamis (18/6).

Menurut Syamsu Anwar, pihaknya saat ini masih berkonsentrasi untuk menghadapi gugatan pidana Prita dalam kasus pencemaran nama baik RS Omi Internasional melalui surat elektronik (e-mail).

Menanggapi gugatan balik tim penasihat Prita, Divisi Hukum RS Omni Internasional, Ronals TA Simanjuntak, menjelaskan, segala sesuatu ada prosedurnya, ada hukum yang mengatur tentang hal tersebut sehingga mereka tidak bisa mengatakan tidak siap. Pernyataan itu ditulis untuk mengklarifikasi berita Kompas (16/6) yang memberitakan rencana gugatan balik Prita yang berjudul ”RS Omni Internasional Siap Digugat Balik”.

Begitu juga dengan kemungkinan RS Omni akan mencabut tuntutan hukum kepada Prita, Simanjuntak, seperti dalam pernyataan tertulis tersebut, menjelaskan, ”proses hukum sedang berjalan, marilah sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan tersebut, kita tunggu saja hasilnya”.

Tolak

Sidang perkara pidana Prita di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis, memasuki tahap mendengar pendapat jaksa atas keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum dan terdakwa Prita. Pembacaan pendapat jaksa dibacakan secara bergantian oleh jaksa Riyadi dan Rakmawati.

Prita yang mengenakan kerudung dan baju berwarna putih serta celana panjang datang sekitar pukul 08.25 ke Pengadilan Negeri Tangerang. Dia tidak ditemani suaminya, Andi Nogroho, karena sedang sakit. Prita hanya ditemani rekan-rekannya dari Bank Sinar Mas. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Karel Toppo semula direncanakan pukul 09.00, tetapi tertunda satu jam menjadi pukul 10.00.

Dalam sidang itu, jaksa menyatakan menolak semua keberatan penasihat hukum serta terdakwa Prita. Jaksa juga menyatakan, Pengadilan Negeri Tangerang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Selain itu, jaksa juga memutuskan melanjutkan memeriksa perkara terdakwa Prita Mulyasari. (PIN)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/06/19/05153488/prita.gugat.balik.omni
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts