Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Rp 30 Juta untuk Setiap Warga Miskin

Rabu, 8 Juli 2009 | 04:22 WIB

Palembang, Kompas - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menerapkan program bantuan hukum gratis bagi warga miskin di seluruh wilayah provinsi, baik perkotaan maupun pedesaan. Setiap warga miskin akan mendapat bantuan sebesar Rp 30 juta beserta pendampingan pengacara selama menjalani proses hukum sampai selesai.

Demikian disampaikan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Ardani kepada wartawan di Palembang, Selasa (7/7). Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban orang miskin yang sedang menghadapi persoalan hukum.

Dia mengatakan, pemerintah tidak membatasi jumlah warga yang akan mendapat bantuan hukum ini. Artinya, setiap warga yang terjerat persoalan hukum berhak mengajukan diri sebagai penerima bantuan hukum.

”Namun, setiap pengajuan proses hukum dari warga ini akan diseleksi, mulai dari kategori penerima sampai kategori kasus hukumnya,” katanya.

Dalam praktiknya, Pemprov Sumsel melalui biro hukum sudah merekrut sembilan pengacara profesional yang akan membantu proses hukum bagi warga bersangkutan. Jadi, Ardani menuturkan, warga yang bersangkutan tinggal berkoordinasi dengan pengacara yang sudah ditunjuk.

Ditambahkannya, sembilan pengacara yang sudah direkrut pemerintah ini merupakan pengacara profesional dari berbagai institusi mulai dari Peradi, LBH, dan pengacara perorangan lainnya. Pemerintah merangkul berbagai kalangan advokat dengan pertimbangan agar ada independensi dalam seleksi awal hingga advokasi proses hukum.

Ardani menjamin bahwa semua kalangan masyarakat yang tinggal di perkotaan sampai pelosok pedesaan mendapatkan hak yang sama dalam hal bantuan hukum ini. Hanya saja, Ardani kembali mengingatkan bahwa jenis kasusnya harus sesuai dengan acuan pemerintah.

”Bagi warga yang tinggal jauh di pedesaan, misalnya di Pagar Alam, jangan khawatir. Praktiknya, nanti kuasa hukum yang ditunjuk akan datang ke lokasi yang bersangkutan untuk mengurus proses hukumnya,” katanya.

Pada prinsipnya, kuasa hukum yang ditunjuk Pemprov Sumsel akan melaksanakan tugas sesuai dengan lokasi perkara. Jika lokasi perkara berada di pengadilan negeri tingkat kabupaten/kota, kuasa hukum akan mendatangi lokasi bersangkutan.

Saat ini, lanjut Ardani, Pemprov Sumsel mengalokasikan bantuan senilai Rp 30 juta per warga. Jika memang memungkinkan dan kasusnya tergolong penting, pemerintah bisa menambah alokasi dananya.

Selain Pemprov Sumsel, Pemerintah Kota Palembang juga memberikan bantuan serupa untuk warganya. Bantuan hukum untuk warga sebesar Rp 500.000 hingga Rp 1 juta tersebut termasuk bantuan dalam kasus sengketa perdata dengan Pemerintah Kota Palembang. (ONI)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/07/08/04221180/rp.30.juta.untuk.setiap.warga.miskin
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts