Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

61, 31 Persen Tenaga Kerja Tanpa Jaminan Sosial

Jumat, 4 Desember 2009 | 22:11 WITA

Dari Ujian Promosi Doktor Nursyamsuddin di Unhas

Makassar, Tribun - Sebagian besar tenaga kerja di Makassar belum mendapatkan jaminan sosial dari perusahaan tempatnya bekerja.

Mahasiswa Program Doktor di Bidang Ilmu Hukum Unhas, Nursyamsuddin, menyebutkan saat ini masih ada 61,31 persen tenaga kerja di Makassar yang belum mendapatkan jaminan sosial. Nusyamsuddin adalah Kepala Bidang Teknologi dan informasi PT Jamsostek (Persero) Kantor Cabang Makassar.
"Jumlah ini sangat miris dan memprihatinkan. Padahal dalam hukum, tenaga kerja tersebut berhak mendapatkan jaminan sosial," ujar Nusyamsudin usai Ujian Promosi Doktornya di Gedung Pusat Kegiatan Penelitian (PKP) Unhas, Tamalanrea, Makassar, Rabu (2/11).
Menurutnya, fungsionalisasi pengawasan terhadap program jaminan sosial tenaga kerja belum efektif. Hal ini disebabkan belum adanya aplikasi menyeluruh dari komitmen aparat pengawasan yang berwenang dan tidak adanya kewenangan pengawasan badan penyelenggara, asosiasi pengusaha, serikat tenaga kerja, serta belum efektifnya koordinasi antar instansi.
Sehingga tidak tidak menunjang terwujudnya kesejahteraan sosial bagi tenaga kerja dan keluarganya secara optimal dan menyeluruh.
Nusyamsuddin berhasil mempertahankan disertasinya berjudul Peranan Hukum di Bidang Jaminan sosial Bagi Tenaga Kerja dengan predikat kelulusan memuaskan. Ia menyelesaikan studi doktornya dengan lama studi 3 tahun 3 bulan.
Tampil sebagai promotor Prof Dr Sukarno Aburaena SH, dan kopromotornya adalah Prof Dr Syamsul Bachri SH MH, Prof Dr Badriyah Rifai SH. Sementara untuk tim penguji adalah Prof Dr Bambang Purwoko SE MA, Prof Dr Laica Marzuki SH MH, Prof Dr Ahmadi Miru SH MH, dan Dr Anshori Ilyas SH MH.
Nusyamsuddin, menyarankan agar pemerintah komitmen melakukan penerapan sanksi hukum secara konkret terhadap pengusaha (perusahaan) yang melanggar UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek.(ana)

http://www.tribun-timur.com/read/artikel/61080
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts