02/12/2009 13:08
Liputan6.com, Jakarta: Semua kendaraan roda empat wajib ditempeli stiker uji emisi. Pasalnya, belakangan ini pemerintah memberlakukan peraturan uji emisi, dan jika saat razia petugas tidak menemukan stiker tersebut, Anda bisa didenda. Tidak main-main, dendanya Rp 50 juta.
Menurut pengelola bengkel, uji emisi kendaraan sebenarnya tidak dikenakan biaya. "Tapi, kita akan memberikan sertifikat yang harus dimiliki jadi dikenakan Rp 50 ribu termasuk stiker," kata Toto.
Setiap harinya, ada kurang lebih dua juta kendaraan yang lalu-lalang di Jakarta. Jika jumlah kendaraan tersebut dikalikan dengan biaya uji emisi, Anda akan menemukan hasil yang besar. Jika pemerintah daerah (Pemda) memang serius untuk menjadikan Ibu Kota Jakarta lebih hijau, seharusnya masyarakat dipermudah dengan biaya uji emisi.
Sebenarnya, berapa standar hidro karbon yang aman bagi emisi? Menurut seorang mekanik bengkel yang disambangi koresponden SCTV, standar yang aman adalah maksimal 200 ppm.(ASW)
http://berita.liputan6.com/ibukota/200912/253169/Kendaraan.Roda.Empat.Wajib.Uji.Emisi

Post a Comment