Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Regulator Larang SMS Gratis

Senin, 04/01/2010 08:19 WIB

Achmad Rouzni Noor II - detikinet

Jakarta - Pelanggan telekomunikasi di Indonesia tak lagi diizinkan mendapat penawaran gratis untuk pengiriman SMS lintas operator. Program ini telah dilarang keras Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Larangan dan teguran pun telah dilayangkan BRTI kepada sejumlah operator telekomunikasi yang dianggap masih memberikan layanan pesan pendek off-net gratis tersebut.

Anggota BRTI Heru Sutadi menjelaskan, larangan SMS gratis lintas operator ini sejatinya bukan kali ini saja dilayangkan. "Kami sudah melarang sejak Desember 2008 lalu," ujarnya kepada detikINET, Senin (4/12/2010).

Meski larangan telah dilayangkan sejak setahun yang lalu, namun BRTI menilai masih banyak operator yang berkelit dari larangan ini.

Saat ini operator yang dinilai masih menawarkan SMS gratis lintas operator adalah Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Natrindo Telepon Seluler (Axis), dan Hutchison CP Telecom Indonesia (Tri/3).

"Kita sudah tegur. Surat Ketua BRTI pada Desember 2008 lalu belum dicabut, sehingga imbauan lama kami tegaskan masih berlaku," tegas Heru.

Saat mengeluarkan surat itu Desember 2008 lalu, alasan BRTI melarang penawaran SMS gratis lintas operator tak lain karena program ini bisa mengganggu jaringan operator lain yang menerima SMS tersebut.

Sebab, skema tarif SMS berbeda dengan jasa panggilan suara (voice call). Skema tarif SMS berupa sender keep all (SKA), yang artinya biaya SMS diambil semuanya oleh operator pengirim. Lain hal dengan voice call yang menganut aturan interkoneksi.

Dalam surat itu, BRTI juga memberikan kesempatan bagi operator yang tergabung dalam Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) untuk membuat kode etik penawaran SMS, khususnya masalah bahasa pemasaran yang dinilai menipu pelanggan dengan iming-iming kata gratis.

"Sebelum ada code of conduct yang akan dijadikan acuan, surat BRTI kami tegaskan masih berlaku," tandas Heru.

( rou / rou )

http://www.detikinet.com/read/2010/01/04/081956/1270872/328/regulator-larang-sms-gratis
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts