Melamin Oh...Melamin
1:23:00 PMKamis, 04 Juni 2009 | 10:55 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Jantung Melanie langsung berdetak kencang ketika membaca sebuah koran Selasa pagi. Otoritas negeri yang membawahi obat-obatan dan makanan mengumumkan aneka wadah dengan kandungan melamin yang berbahaya. Ia pun menyimak, ada sekitar 30 produk yang tergolong berbahaya dari 62 contoh barang yang diselidiki Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM).
Seketika Melanie ingat putri kecilnya di rumah. Setiap makan ia selalu meminta piring khusus untuknya dengan gambar mini mouse. Piring yang biasa dia pakai adalah piring melamin. Ibu muda yang bekerja di Jakarta Selatan ini tak tahan lagi segera ingin pulang. Apalagi di telinganya terngiang-ngiang ucapan pejabat badan tersebut tentang ancamannya bagi kesehatan, seperti gangguan ginjal, kanker, dan tentu saja bisa berakhir pada kematian.
Beruntung ibu satu anak ini lebih memilih menenangkan diri dengan cara mencari informasi sebanyak-banyaknya. Ia pun lebih mencermati berita tersebut, seperti BPOM mengambil 62 contoh produk, serta sebanyak 30 item yang memiliki kandungan melamin dan formalin yang berbahaya. Ia pun berharap piring melamin yang digunakan putrinya tergolong pada 32 produk yang tidak berbahaya. Secara sederhana Melanie maupun ibu-ibu yang lain sebenarnya bisa melihat sisi keamanan produk melamin dengan melihat label yang tertera, yang biasa tercantum di baliknya. Sama dengan yang tertera pada jenis produk dari plastik lain.
Seperti yang diungkapkan Ir Wawas Swathatafrijiah, Kepala Balai Sentra Polimer Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, pemilihan polimer atau dikenal umum sebagai plastik yang aman, bila merujuk pada acuan Badan Pengawasan Makanan di Amerika Serikat, bisa melihat tanda pada sendok dan garpu. "Ada juga yang mencantumkan kalimat 'food grade'," katanya sebelum diskusi soal "Plastik sebagai Wadah yang Ramah bagi Kesehatan dan Lingkungan", Selasa lalu.
Pada dasarnya, ia menjelaskan, selain label khusus tersebut, ada beberapa syarat sehingga produk dari plastik itu bisa digunakan untuk makanan dan obat-obatan. Di antaranya terbuat dari bahan virgin atau bukan bahan daur ulang, tidak mengandung bahan tambahan yang melebihi ambang batas yang ditentukan, memiliki ketahanan kimia yang tinggi, dan proses pembuatan yang baik. "Biasanya produk berkualitas ditunjukkan dengan harga yang tinggi pula."
Walhasil, ketika menemukan produk dengan harga murah, harus diwaspadai. Wawas menyebutkan, ada juga kelompok industri yang nakal dengan mengeluarkan produk murah tapi berbahaya. Jika dilihat dari sifatnya, plastik terdiri atas dua jenis, yakni termoplastik dan termoset. Jenis termoplastik yang dipanaskan melelehkan bahkan dipanaskan dalam temperatur tinggi bisa mencairkan sehingga dapat didaur ulang, seperti pada produk ember. Sementara itu, termoset yang tidak dipanaskan tidak meleleh sehingga wujudnya tidak berubah. Nah, dilihat dari jenisnya, melamin tergolong termoset.
Meski memiliki sifatnya tersebut, tak berarti melamin aman untuk microwave. Dalam kesempatan yang sama, Nining Permana, Direktur Pelaksana PT Trupperware Indonesia, berbagi pengalaman. Ia menyebutkan, pada sejumlah produk plastik ada label aman untuk microwave, tapi artinya bisa ganda. Aman itu artinya bisa juga tidak meleleh ketika dipanaskan, tapi belum tentu aman untuk makanan di dalamnya. Ada juga yang memang label itu menunjukkan aman untuk kedua hal itu, yakni tak meleleh dan tidak menimbulkan efek berbahaya.
Dan melamin, meski tergolong tidak meleleh saat dipanaskan, tidak aman untuk microwave karena menyerap radiasi microwave dan panas. Dr Yadi Haryadi, ahli pangan dari Institut Pertanian Bogor, menyebutkan, melamin terdiri atas komponen melamin dan formaldehid yang dibentuk dengan proses polimerisasi. Karena itu, nama sesungguhnya adalah melamin formaldehid, namun kemudian disingkat menjadi melamin saja. Formaldehid ini yang berbahaya karena dikenal sebagai karsinogenik.
Wawas menjelaskan, plastik atau polimer sebenarnya merupakan rangkaian dari sejumlah monomer. Produk yang berkualitas baik akan memiliki ikatan yang kuat sehingga kecil kemungkinan ada monomer yang terlepas. "Sebab, bahaya muncul ketika ada monomer yang lepas, terutama pada jenis plastik tertentu," kata Wawas. Dalam produk melamin, yang dikhawatirkan tentunya pelepasan monomer dari formaldehid. Pelepasan kandungan berbahaya itu biasanya terjadi dalam beberapa kondisi.
Yadi menyebutkan, kemasan plastik pada umumnya akan menimbulkan masalah kesehatan ketika bersentuhan dengan sesuatu yang cair, semi-padat dan asam. Yang tergolong semi-padat di sini seperti kue-kue basah. Dalam kondisi seperti inilah terjadi perpindahan dari bahan-bahan kimia dari wadah pada makanan atau dikenal sebagai migrasi.
"Bila bahan kimia tadi masuk ke dalam makanan, dan makanan itu kita konsumsi, tentu saja bahan kimia berbahaya itu ikut dikonsumsi," katanya. Bila terjadi dalam waktu lama dan terus-menerus, dapat menimbulkan gangguan pada kesehatan. "Beberapa zat kimia itu terbukti dapat memicu penyakit seperti kanker," katanya. Dan ada dua hal yang mempercepat migrasi pada produk plastik, yakni panas dan minyak.
Ia menjelaskan, suhu yang tinggi akan mempercepat dan memperbanyak migrasi, sedangkan minyak merupakan kandungan yang cepat melarutkan komponen plastik.
Karena itu, plastik sebaiknya dihindarkan dari beberapa kondisi ini.
Meski memang bahayanya pada setiap orang akan berbeda-beda, "Bila mendapat asupan antioksidan tinggi, kemungkinan lebih kuat," ujar Yadi. Namun, bukan berarti kita menjadi membuat permakluman. Yang penting tentu saja teliti sebelum membeli. Apalagi yang kita kenal melamin digunakan untuk aneka perabot makan, mulai piring, mangkuk, sendok, garpu, hingga sendok sayur. Semua bersentuhan dengan keseharian keluarga.
RITA NARISWARI
Pilih yang Terbaik
1. Lihat label yang tertera. Biasanya terletak di bagian bawah produk. Yang paling aman jika mencantumkan lambang gelas dan garpu atau tertera "food grade".
2. Cermati harganya. Harga yang murah harus diwaspadai. Sebab, sering kali menunjukkan kualitas rendah yang kemungkinan proses industrinya tidak prima.
3. Bila menggunakan produk melamin atau plastik lain, hindari wadah dengan sajian yang cair, semipadat, dan asam. Serta suhu tinggi dan minyak.
4. Hati-hati dengan label aman untuk microwave. Bisa jadi aman hanya karena wadahnya tahan panas. l
Prita Diduga Disuntik Ini-itu...
9:40:00 AMTEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari meminta Prita Mulyasari membuat laporan ke Departemen Kesehatan agar kasusnya dapat ditindaklanjuti. Tanpa ada laporan, pemerintah bisa dianggap bertindak sewenang-wenang. "Mudah-mudahan ada laporan kepada kami sehingga bisa kami tindak lanjuti, tetapi sampai detik ini tidak ada," kata Fadilah kemarin.
Menurut dia, Prita sebaiknya melapor, bisa ke Departemen Kesehatan, Dinas Kesehatan maupun Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Laporan itu bertujuan agar tindakan medis Rumah Sakit Internasional Alam Sutra, tangerang, Banten, terhadapnya bisa dinilai apakah mengandung unsur malpraktek atau tidak.
Ia melihat Prita ragu-ragu apakah tindakan medis dokter di RS Omni termasuk malpraktek atau tidak. "Kalau saya lihat, dia disuntik ini-itu, dia pantas melapor," katanya.
Siti Fadilah menambahkan, pasien memiliki hak untuk mengetahui tindakan medis dan manfaat serta efek samping obat-obatan yang diterimanya. Pasien berhak mengetahui rekam medisnya dan berhak melihatnya, tapi tidak bisa memilikinya.
Ia mengakui saat ini belum ada undang-undang yang melindungi pasien, tapi pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-Undang Perumahsakitan. Rancangan itu sudah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat sejak tiga tahun lalu, tapi belum kunjung rampung.
Menurut Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, RS Omni merupakan rumah sakit swasta dalam negeri yang tidak ada kepemilikan asingnya. "Omni itu sebenarnya bukan rumah sakit internasional, hanya namanya," kata Siti. Ia telah menegur rumah sakit tersebut sejak Agustus tahun lalu supaya tidak menggunakan kata "internasional" di belakangnya.
Rumah sakit internasional di Indonesia ada tujuh, yang empat di antaranya berada di Jakarta, yakni Rumah Sakit Mitra Internasional, Rumah Sakit Permata Hijau, Rumah Sakit Brawijaya, dan Rumah Sakit Internasional Bintaro. Dua rumah sakit lainnya berada di Medan dan satu lagi di Surabaya.
Pemberian izin terhadap rumah sakit internasional tidak mudah. Selama menjabat menteri sejak 2004, ia belum pernah mengizinkan Rumah Sakit Omni mencantumkan kata "internasional". "Izin sudah ada sebelum saya menjabat. Pemberian nama itu, menurut saya, tidak betul," katanya.
Rumah Sakit Omni saat ini memperkarakan pasiennya, Prita Mulyasari, karena dianggap mencemarkan nama baik dengan menyampaikan keluhan melalui e-mail kepada teman-temannya. Prita kemudian ditahan karena dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Prita sudah dikalahkan di Pengadilan Tangerang dalam kasus perdata dan sidang pidananya mulai digelar Kamis lalu.
Pihak Rumah Sakit Omni belum bisa dimintai konfirmasi. Presiden Direktur Sukendro dan Manajer Pemasaran Grace tidak mengangkat telepon saat dihubungi. Pesan singkat yang dikirim juga tidak dibalas.
Kuasa hukum Rumah Sakit Omni, Risma Situmorang, menolak memberikan keterangan mengenai komentar Menteri Kesehatan perihal penamaan "internasional" itu. "Kami hanya tangani permasalahan hukum," katanya.
AQIDA SWAMURTI | REZA M
Menkes: Saya Tidak Bisa Menjewer RS Omni
9:44:00 AM"RS Omni itu swasta, jadi tidak ada sangkut pautnya dengan saya. Saya tidak bisa menjewer, saya tidak tahu," kata Siti saat ditanya pers mengenai kasus Prita Mulyasari ketika meresmikan Posko Kesehatan Pesantren Nurul Huda, Jalan Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Kamis (04/06/2009).
Siti mengatakan kasus itu bukan kasus pelayanan, melainkan kasus pencemaran nama baik. "Saya tidak tahu. Kasus itu bukan kasus pelayanan kesehatan. Itu kasus pencemaran nama baik. Kalau ada pelayanan kesehatan tidak baik, ada jalannya, bukan dilemparkan ke blogger," kata Siti saat ditanya soal kelanjutan kasus tersebut.
Siti juga menyarankan kalau ada persoalan kasus pelayanan kesehatan, harus disampaikan pada jalurnya bukan ke tempat yang tidak semestinya. "Menurut saya kalau ada keluhan terhadap pelayanan kesehatan, jangan melapor ke tempat yang tidak semestinya. Kalau melapor ya ke kepala dinas kesehatan. Gunakan jalur-jalur yang benar,” pinta dia.
(tw/asy)
Sumber: www.detik.com, 04/06/2009
YLKI: Kasus Prita Bentuk Pembungkaman terhadap Konsumen
4:58:00 PMJAKARTA, KOMPAS.com — Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Indah Suksmaningsih di Jakarta, Kamis (4/6), mengatakan, kasus pidana pencemaran nama baik dengan tersangka Prita Mulyasari (32) merupakan bentuk pembungkaman terhadap konsumen.
Menurutnya, penulisan yang dilakukan Prita adalah suatu bentuk informasi mengenai pelayanan publik, maka masyarakat harus mengetahui tentang hal itu. "Seharusnya pihak Rumah Sakit Omni menerima feed back yang dilakukan oleh Prita dan melakukan pendekatan lebih secara kekeluargaan serta menggunakan hati nurani, bukan langsung dengan jalur hukum seperti ini," tandasnya.
Dijelaskan Indah, bila dengan cara surat eletronik (e-mail) disampaikan Prita menimbulkan masalah, jadi harus bagaimana lagi masyarakat mengadukan keluhannya. "Kemana masyarakat harus menyampaikan keluhannya, untuk melapor ke pemerintah tidak mungkin, karena akan sia-sia saja," tandasnya.
Kasus pencemaran nama baik tersebut berawal ketika Prita menulis e-mail kepada kalangan terbatas tentang pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional. Namun, isi dari surat elektronik tersebut tersebar ke sejumlah milis sehingga rumah sakit ini mengambil langkah hukum.
Prita menyampakan hal ini dalam bentuk tulisan e-mail lantaran mempertanyakan mengapa rumah sakit internasional tersebut tidak memberikan hasil tes trombosit kepada dirinya. Padahal, tes trombosit tersebut menjadi alasan rumah sakit agar Prita dirawat inap.
Indah juga menyayangkan, RS Omni yang berskala internasional tidak mau mendengar masukan dari masyarakat, yang notabene menuju perkembangan yang lebih maju bagi rumah sakit. "Jangan mentang-mentang memiliki dana langsung menggunakan jalur hukum untuk menghadapi masyarakat kecil," ujarnya.
MBK
Sumber : Antara
Menkes Bicara Kasus Prita
12:05:00 PMKamis, 04/06/2009 10:28 WIB
Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) angkat bicara soal Prita Mulyasari (32) yang saat ini menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik RS Omni International. Menurut Menkes, kasus ini sebenarnya tidak akan terjadi jika pihak rumah sakit memberikan hasil tes trombosit Prita.
"Etiknya, seorang pasien punya hak untuk bertanya dan mempunyai hak untuk dijawab oleh dokter. Pasien mempunyai hak untuk mengetahui hasil pemeriksaannya dan tindakan apa yang dilakukan oleh dokter," ujar Siti Fadillah Supari dalam perbincangan dengan detikcom via telepon, Kamis (4/6/2009).
Berikut hasil wawancara lengkap detikcom dengan ahli jantung itu:
Bagaimana soal permintaan Prita pada hasil lab trombosit 27.000 di RS Omni International?
"Selama ini UU-nya belum ada. Tapi ada etiknya, artinya bahwa seseorang pasien punya hak untuk bertanya dan mempunyai hak untuk dijawab oleh dokter. Pasien mempunyai hak untuk mengetahui hasil pemeriksaannya, dan tindakan apa yang dilakukan oleh dokter, itu etik. Tetapi belum ada UU yang mengatur. Saya sedang bikin UU yang cukup lengkap untuk melindungi hak-hak pasien dan dokter, maupun rumah sakit.
Sekarang perkembangan RUU tersebut bagaimana?
Sekarang sedang digodok di DPR. Mudah-mudahan akhir 2009, RUU Perumahsakitan bisa segera disahkan oleh DPR. Ini untuk menjaga hak pasien. Pasien punya hak. Tapi pada suatu saat jika pasien punya keluhan seharusnya ada jalurnya, dengan MKKI (Majelis Kehormatan Kedokteran Indonesia), apa ke polisilah. Pengaduan itu kan bukan ke detikcom. Tetapi ke jalur yang betul, kalau ada yang tidak terima.
Tindakan RS Omni apa bisa dikatakan malpraktek?
Apa malpraktek atau tidak, saya belum bisa jawab. Jadi harus didorong, DPR tolong dong itu lindungi hak pasien dan dokter dan RS yang tiba-tiba merasa disudutkan.
RS adalah suatu lembaga atau usaha yang padat modal dan padat karya. Kalau misalkan sampai ulah dari satu orang bisa menyebabkan RS bangkrut atau tutup hanya karena satu tuduhan yang tidak terbukti, kan disayangkan. Rumah sakit kan menanggung beberapa ratus karyawan. Kalau dokter masih bisa praktek di tempat lain, suster juga bisa. Tapi ada berapa ratus karyawan lain dan ratusan anak-anaknya. Semua punya hak.
Apa Depkes bisa memberikan sanksi kepada RS Omni terkait kasus Prita?
Nggak bisa. Sama sekali tidak bisa. Negur sih bisa, tapi beri sanksi nggak bisa. Saya tak punya tangan langsung ke RS tersebut, kecuali hak-hak etika saja. Memang unik kasus ini. Ini pelajaran bagi kita semua. Kedua-duanya tidak pada jalurnya. Mestinya harusnya mengeluh langsung ke direkturnya. Ada tempat pengaduan resmi, apalagi ini RS internasional. Pasti sangat menjaga kliennya.
Jadi harus ditaruh dalam proporsi yang betul, kekurangan layanan RS harus disampaikan pada jalur yang betul. Itu kan istilahnya preman dibales preman, dalam tanda kutip. Yang satu seolah-olah curhat, padahal akibatnya RS bisa bangkrut. Mudah-mudahan tidak terjadi lagi masalah seperti ini.
(anw/nrl)
Staf Ahli Hukum Depkominfo: Prita Korban Penyalahgunaan UU ITE
11:52:00 AMDEPOK, KOMPAS.com — Prita Mulyasari (32) dinilai sebagai korban dari penyalahgunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal tersebut dikatakan sendiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo), Edmon Makarim, yang ikut membidani UU tersebut.
"Seharusnya, Rumah Sakit Omni Internasional melakukan peningkatan pelayanan, bukan memperkarakan kasus pencemaran nama baik," katanya dalam seminar Child Pornografi di Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok, Rabu (3/6).
Ia mengatakan bahwa kasus yang sama juga terjadi di Amerika Serikat, dan penanganan kasusnya sangat bertolak belakang dengan Rumah Sakit Omni Internasional. Ketika itu, seorang profesor di Universitas Michigan, Jeff Ravis, menulis surat terbuka ke Michell Dell, pendiri Dell Computer.
Isi surat terbuka tersebut adalah keluhan pelayanan purnajual yang mengecewakannya. Pihak Dell, katanya, tidak memperkarakan Jeff, tetapi justru merekrut belasan orang untuk menangani keluhan tersebut.
"Seharusnya, hal itu bisa menjadi contoh, untuk memberikan layanan yang baik bagi konsumen," katanya.
Sementara itu, kriminolog UI, Kisnu Widagdo, mengatakan bahwa yang terjadi pada Prita akibat adanya kelemahan pada peraturan, baik KUHP, maupun UU ITE. "Pasal 310 dan 311 (KUHP) tentang pencemaran nama baik merupakan pasal karet dan memang perlu mendapat revisi," katanya.
Menurut dia, UU ITE seharunya juga dapat memfasilitasi korban transaksi elektronik, seperti yang terjadi pada Prita. Ia juga merasa heran dengan kasus tersebut karena apa yang dilakukan Prita hanya curhat (curahan hati) kepada orang lain, lalu orang itu menyebarkan e-mail "curhat" itu, dan kenapa orang yang "curhat" harus ditangkap.
"Jadi, harus ada aturan yang jelas antara pengirim surat elektronik dan penerimanya sehingga ada integritas yang jelas," katanya. Untuk menangani kasus tersebut, kata Kisnu, perlu ada mediasi di antara kedua belah pihak sehingga ada jalan keluar yang baik bagi semua pihak.
WAH
Sumber : Antara
AJI Dukung Delik Pencemaran Nama Baik Dihapus
9:58:00 AMKoordinator Advokasi AJI, Margiyono, mengatakan, banyak negara sudah menghapuskan delik pencemaran nama baik. Namun, Indonesia justru menambah berat delik pencemaran nama baik melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pencemaran nama baik dalam UU ITE terlalu eksesif. AJI mendorong agar UU pencemaran nama baik dihapuskan karena itu tradisi peninggalan zaman kolonial yang represif," kata Margiyono di kantor AJI, Jalan Kembang Raya, Kwitang, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2009).
Menurut dia, hak kebebasan warga negara menyampaikan pendapat itu dijamin melalui pasal 28 f UUD 1945.
"AJI akan terus mengusahakan agar pencemaran nama baik dihapuskan.
Entah itu melalui uji materiil lagi ke MK, atau mendorong lewat proses legislasi di DPR, lewat UU," ujarnya.
Dengan banyaknya artis di DPR periode mendatang, kata Margiyono, seharusnya mereka juga berkepentingan karena sering tampil di show dan mereka seniman yang berekspresi menyampaikan kebebasannya.
Prita dikenai 2 pasal KUHP terkait pencemaran nama baik dan 1 pasal pencemaran nama baik dari UU ITE. (aan/nrl)
Sumber: www.detik.com, 03/06/2009
YLKI: Konsumen Harus Lebih Kritis Pilih Kata-kata
9:53:00 AM
Jakarta - Kasus Prita Mulyasari, yang ditahan karena dituduh mencemarkan nama baik RS Omni International, cukup mencengangkan banyak pihak. Konsumen yang merasa tidak puas dengan pelayanan suatu perusahaan pun tak ayal takut untuk bersuara.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) selaku lembaga yang konsern pada perlindungan konsumen tidak mengharapkan hal tersebut. Namun konsumen diharap bisa mengambil pelajaran dari kasus Prita.
"Ketidakpahaman kita tentang hukum ternyata itu menjadi potensi dikriminalkan dan menjadi bumerang buat kita. Jadi mungkin kita harus lebih kritis untuk memilih kata-kata yang tidak menuduh atau judgement," kata Ketua YLKI Huzna Gustiana Zahir kepada detikcom, Rabu (3/6/2009).
Huzna menyadari, seorang konsumen yang kecewa pada pelayanan suatu tempat memang terkadang emosional dan mengeluarkan kata-kata yang bersifat menuduh. Kata-kata semacam itu memang sudah lumrah digunakan untuk konsumen yang mengadu.
"Tapi ternyata kata-kata semacam itu bisa berbalik ke konsumen. Jadi sebaiknya kalau ingin komplain, tunjukkan fakta yang terjadi," kata Huzna.
Huzna juga mengimbau, sebaiknya komplain terlebih dulu dialamatkan ke tempat yang membuat si konsumen kecewa. Namun jika tetap tidak direspons, konsumen dapat lari ke lembaga perlindungan konsumen atau suara pembaca. (ken/nrl)
Sumber: www.detik.com, 03/06/2009
Benarkah Ada Uang di Balik Jerat Prita?
9:42:00 AMKamis, 04 Juni 2009 | 07:20 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Tim Jaksa Agung Muda Pengawas kemarin telah memeriksa sejumlah jaksa yang menangani perkara Prita Mulaysari. Ada dugaan perilaku aparat yang menyimpang sehingga ibu dua anak itu ditahan di Penjara Wanita Tangerang. "Pemeriksaan sudah dilakukan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga kemarin.
Menurut Ritonga, pengiriman nota pemeriksaan (eksaminasi) ini dilakukan untuk mengusut apakah proses penanganan perkara Prita sudah sesuai prosedur atau ada pelanggaran. "Pemeriksaan dilakukan pada semua pihak yang terkait penanganan kasus hingga level kepala kejaksaan," kata dia.
Bila dalam penanganan kasus ada indikasi uang, kata dia, maka tergolong pelanggaran. "Nantinya akan masuk pengawasan fungsional dan diselesaikannya bisa dengan pidana atau internal." Jaksa Agung Hendarman Supandji meminta proses eksaminasi itu sudah kelar. Hari ini laporannya sudah harus di tangan Hendarman.
Herdarman Supandji telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan Hamzah Tadja menindak tegas jaksa yang terlibat penambahan Pasal 27 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam kasus Prita Mulyasari.
Ada dugaan jaksa telah menambahkan Pasal 27 ke dalam berkas penyidikan Polda Metro Jaya. "Kalau benar jaksa menambah Pasal 27 UU tentang Informasi dan Traksaosi Elektronik di luar berkas penyidikan Polri, Jaksa Agung akan perintahkan menindak tegas siapapun jaksa yang terlibat," kata Juru Bicara Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Chryshnanda mengatakan, penyidik polisi hanya menjerat Prita dengan pasal pencemaran nama baik di KUHP. Munculnya Pasal 27 Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik setelah berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten.
Status Prita sendiri telah dialihkan menjadi tahanan kota. Sebelumnya, ibu 32 tahun itu mendekam di Penjara Wanita Tangerang. Ia ditahan karena membuat surat elektronik tentang keluhannya atas pelayanan RS Omni Internasional Tangerang. Dengan Pasal 27 tadi, ancaman hukuman yang Prita hadapi yaitu enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.Prita ditahan sejak 13 Mei karena dituduh mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni International melalui internet. Juru Bicara Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira mengatakan, penahanan Prita Mulyasari merupakan kewenangan jaksa. Tugas polisi telah selesai pada saat penyidikan sudah lengkap dan dilimpahkan kekejaksaan. "Kalau jaksa melakukan penahanan itu kewenangannya."
Pengenaan Pasal 27 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada kasus Prita Mulyasari dianggap Departemen Komunikasi dan Informasi terlalu berlebihan. "Saya terkejut seekstrim itu. Padahal UU ITE tidak represif," ujar Juru Bicara Departemen Komunikasi dan Informasi, Gatot S Dewa Broto.
Seharusnya, kata Gatoto, aparat hukum tidak mengenakan Pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik secara kaku terkait kasus surat elektronik Prita Mulyasari. "Kalau dia mengirim email ke temannya, kemudian dijerat, itu jelas salah" kata dia.
Email yang ditulis Prita, kata dia, hanya dikirim kesepuluh temannya. "Itu ranah pribadi, saat dikirim ke mailing list baru masuk ranah publik." Untuk itu, kata dia, pihak yang dijerat adalah yang meneruskan surat elektronik tersebut ke mailing list.
Sebagai bagian yang turut pembuat undang-undang, Departeme Kominikasi dan Informasi tidak pernah diajak bicara oleh polisi dan jaksa terkait penerapan undang-undang itu dalam kasus Prita. Gatoto berharap penerap undang-undang itu dipelajari lebih lanjut secara keseluruhan.
Kasus Prita, mulai hari ini digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang diperkirakan akan didatangani banyak orang. Perkara Prita menarik lantaran baru pertama kali Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pertama kali diterapkan. Prita Mulyasari jadi "kelinci percobaannya"
ELIK / CORNILA DESYANA
Inilah Isi Email Prita Mulyasari Yang Saat Ini Ditahan di LP Wanita Tangerang
9:36:00 AMInilah isi lengkap email Prita Mulyasari yang dimuat di surat pembaca detik pada Sabtu, 30/08/2008 11:17 WIB dengan judul RS Omni Dapatkan Pasien dari Hasil Lab Fiktif
Jakarta - Jangan sampai kejadian saya ini akan menimpa ke nyawa manusia lainnya. Terutama anak-anak, lansia, dan bayi. Bila anda berobat berhati-hatilah dengan kemewahan rumah sakit (RS) dan title international karena semakin mewah RS dan semakin pintar dokter maka semakin sering uji coba pasien, penjualan obat, dan suntikan.
Saya tidak mengatakan semua RS international seperti ini tapi saya mengalami kejadian ini di RS Omni International. Tepatnya tanggal 7 Agustus 2008 jam 20.30 WIB. Saya dengan kondisi panas tinggi dan pusing kepala datang ke RS OMNI Internasional dengan percaya bahwa RS tersebut berstandard International, yang tentunya pasti mempunyai ahli kedokteran dan manajemen yang bagus.
Saya diminta ke UGD dan mulai diperiksa suhu badan saya dan hasilnya 39 derajat. Setelah itu dilakukan pemeriksaan darah dan hasilnya adalah thrombosit saya 27.000 dengan kondisi normalnya adalah 200.000. Saya diinformasikan dan ditangani oleh dr Indah (umum) dan dinyatakan saya wajib rawat inap. dr I melakukan pemeriksaan lab ulang dengan sample darah saya yang sama dan hasilnya dinyatakan masih sama yaitu thrombosit 27.000.
dr I menanyakan dokter specialist mana yang akan saya gunakan. Tapi, saya meminta referensi darinya karena saya sama sekali buta dengan RS ini. Lalu referensi dr I adalah dr H. dr H memeriksa kondisi saya dan saya menanyakan saya sakit apa dan dijelaskan bahwa ini sudah positif demam berdarah.
Mulai malam itu saya diinfus dan diberi suntikan tanpa penjelasan atau izin pasien atau keluarga pasien suntikan tersebut untuk apa. Keesokan pagi, dr H visit saya dan menginformasikan bahwa ada revisi hasil lab semalam. Bukan 27.000 tapi 181.000 (hasil lab bisa dilakukan revisi?). Saya kaget tapi dr H terus memberikan instruksi ke suster perawat supaya diberikan berbagai macam suntikan yang saya tidak tahu dan tanpa izin pasien atau keluarga pasien.
Saya tanya kembali jadi saya sakit apa sebenarnya dan tetap masih sama dengan jawaban semalam bahwa saya kena demam berdarah. Saya sangat khawatir karena di rumah saya memiliki 2 anak yang masih batita. Jadi saya lebih memilih berpikir positif tentang RS dan dokter ini supaya saya cepat sembuh dan saya percaya saya ditangani oleh dokter profesional standard Internatonal.
Mulai Jumat terebut saya diberikan berbagai macam suntikan yang setiap suntik tidak ada keterangan apa pun dari suster perawat, dan setiap saya meminta keterangan tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Lebih terkesan suster hanya menjalankan perintah dokter dan pasien harus menerimanya. Satu boks lemari pasien penuh dengan infus dan suntikan disertai banyak ampul.
Tangan kiri saya mulai membengkak. Saya minta dihentikan infus dan suntikan dan minta ketemu dengan dr H. Namun, dokter tidak datang sampai saya dipindahkan ke ruangan. Lama kelamaan suhu badan saya makin naik kembali ke 39 derajat dan datang dokter pengganti yang saya juga tidak tahu dokter apa. Setelah dicek dokter tersebut hanya mengatakan akan menunggu dr H saja.
Esoknya dr H datang sore hari dengan hanya menjelaskan ke suster untuk memberikan obat berupa suntikan lagi. Saya tanyakan ke dokter tersebut saya sakit apa sebenarnya dan dijelaskan saya kena virus udara. Saya tanyakan berarti bukan kena demam berdarah. Tapi, dr H tetap menjelaskan bahwa demam berdarah tetap virus udara. Saya dipasangkan kembali infus sebelah kanan dan kembali diberikan suntikan yang sakit sekali.
Malamnya saya diberikan suntikan 2 ampul sekaligus dan saya terserang sesak napas selama 15 menit dan diberikan oxygen. Dokter jaga datang namun hanya berkata menunggu dr H saja.
Jadi malam itu saya masih dalam kondisi infus. Padahal tangan kanan saya pun mengalami pembengkakan seperti tangan kiri saya. Saya minta dengan paksa untuk diberhentikan infusnya dan menolak dilakukan suntikan dan obat-obatan.
Esoknya saya dan keluarga menuntut dr H untuk ketemu dengan kami. Namun, janji selalu diulur-ulur dan baru datang malam hari. Suami dan kakak-kakak saya menuntut penjelasan dr H mengenai sakit saya, suntikan, hasil lab awal yang 27.000 menjadi revisi 181.000 dan serangan sesak napas yang dalam riwayat hidup saya belum pernah terjadi. Kondisi saya makin parah dengan membengkaknya leher kiri dan mata kiri.
dr H tidak memberikan penjelasan dengan memuaskan. Dokter tersebut malah mulai memberikan instruksi ke suster untuk diberikan obat-obatan kembali dan menyuruh tidak digunakan infus kembali. Kami berdebat mengenai kondisi saya dan meminta dr H bertanggung jawab mengenai ini dari hasil lab yang pertama yang seharusnya saya bisa rawat jalan saja. dr H menyalahkan bagian lab dan tidak bisa memberikan keterangan yang memuaskan.
Keesokannya kondisi saya makin parah dengan leher kanan saya juga mulai membengkak dan panas kembali menjadi 39 derajat. Namun, saya tetap tidak mau dirawat di RS ini lagi dan mau pindah ke RS lain. Tapi, saya membutuhkan data medis yang lengkap dan lagi-lagi saya dipermainkan dengan diberikan data medis yang fiktif.
Dalam catatan medis diberikan keterangan bahwa bab (buang air besar) saya lancar padahal itu kesulitan saya semenjak dirawat di RS ini tapi tidak ada follow up-nya sama sekali. Lalu hasil lab yang diberikan adalah hasil thrombosit saya yang 181.000 bukan 27.000.
Saya ngotot untuk diberikan data medis hasil lab 27.000 namun sangat dikagetkan bahwa hasil lab 27.000 tersebut tidak dicetak dan yang tercetak adalah 181.000. Kepala lab saat itu adalah dr M dan setelah saya komplain dan marah-marah dokter tersebut mengatakan bahwa catatan hasil lab 27.000 tersebut ada di Manajemen Omni. Maka saya desak untuk bertemu langsung dengan Manajemen yang memegang hasil lab tersebut.
Saya mengajukan komplain tertulis ke Manajemen Omni dan diterima oleh Og(Customer Service Coordinator) dan saya minta tanda terima. Dalam tanda terima tersebut hanya ditulis saran bukan komplain. Saya benar-benar dipermainkan oleh Manajemen Omni dengan staff Og yang tidak ada service-nya sama sekali ke customer melainkan seperti mencemooh tindakan saya meminta tanda terima pengajuan komplain tertulis.
Dalam kondisi sakit saya dan suami saya ketemu dengan Manajemen. Atas nama Og (Customer Service Coordinator) dan dr G (Customer Service Manager) dan diminta memberikan keterangan kembali mengenai kejadian yang terjadi dengan saya.
Saya benar-benar habis kesabaran dan saya hanya meminta surat pernyataan dari lab RS ini mengenai hasil lab awal saya adalah 27.000 bukan 181.000. Makanya saya diwajibkan masuk ke RS ini padahal dengan kondisi thrombosit 181.000 saya masih bisa rawat jalan.
Tanggapan dr G yang katanya adalah penanggung jawab masalah komplain saya ini tidak profesional sama sekali. Tidak menanggapi komplain dengan baik. Dia mengelak bahwa lab telah memberikan hasil lab 27.000 sesuai dr M informasikan ke saya. Saya minta duduk bareng antara lab, Manajemen, dan dr H. Namun, tidak bisa dilakukan dengan alasan akan dirundingkan ke atas (Manajemen) dan berjanji akan memberikan surat tersebut jam 4 sore.
Setelah itu saya ke RS lain dan masuk ke perawatan dalam kondisi saya dimasukkan dalam ruangan isolasi karena virus saya ini menular. Menurut analisa ini adalah sakitnya anak-anak yaitu sakit gondongan namun sudah parah karena sudah membengkak. Kalau kena orang dewasa laki-laki bisa terjadi impoten dan perempuan ke pankreas dan kista.
Saya lemas mendengarnya dan benar-benar marah dengan RS Omni yang telah membohongi saya dengan analisa sakit demam berdarah dan sudah diberikan suntikan macam-macam dengan dosis tinggi sehingga mengalami sesak napas. Saya tanyakan mengenai suntikan tersebut ke RS yang baru ini dan memang saya tidak kuat dengan suntikan dosis tinggi sehingga terjadi sesak napas.
Suami saya datang kembali ke RS Omni menagih surat hasil lab 27.000 tersebut namun malah dihadapkan ke perundingan yang tidak jelas dan meminta diberikan waktu besok pagi datang langsung ke rumah saya. Keesokan paginya saya tunggu kabar orang rumah sampai jam 12 siang belum ada orang yang datang dari Omni memberikan surat tersebut.
Saya telepon dr G sebagai penanggung jawab kompain dan diberikan keterangan bahwa kurirnya baru mau jalan ke rumah saya. Namun, sampai jam 4 sore saya tunggu dan ternyata belum ada juga yang datang ke rumah saya. Kembali saya telepon dr G dan dia mengatakan bahwa sudah dikirim dan ada tanda terima atas nama Rukiah.
Ini benar-benar kebohongan RS yang keterlaluan sekali. Di rumah saya tidak ada nama Rukiah. Saya minta disebutkan alamat jelas saya dan mencari datanya sulit sekali dan membutuhkan waktu yang lama. LOgkanya dalam tanda terima tentunya ada alamat jelas surat tertujunya ke mana kan? Makanya saya sebut Manajemen Omni pembohon besar semua. Hati-hati dengan permainan mereka yang mempermainkan nyawa orang.
Terutama dr G dan Og, tidak ada sopan santun dan etika mengenai pelayanan customer, tidak sesuai dengan standard international yang RS ini cantum.
Saya bilang ke dr G, akan datang ke Omni untuk mengambil surat tersebut dan ketika suami saya datang ke Omni hanya dititipkan ke resepsionis saja dan pas dibaca isi suratnya sungguh membuat sakit hati kami.
Pihak manajemen hanya menyebutkan mohon maaf atas ketidaknyamanan kami dan tidak disebutkan mengenai kesalahan lab awal yang menyebutkan 27.000 dan dilakukan revisi 181.000 dan diberikan suntikan yang mengakibatkan kondisi kesehatan makin memburuk dari sebelum masuk ke RS Omni.
Kenapa saya dan suami saya ngotot dengan surat tersebut? Karena saya ingin tahu bahwa sebenarnya hasil lab 27.000 itu benar ada atau fiktif saja supaya RS Omni mendapatkan pasien rawat inap.
Dan setelah beberapa kali kami ditipu dengan janji maka sebenarnya adalah hasil lab saya 27.000 adalah fiktif dan yang sebenarnya saya tidak perlu rawat inap dan tidak perlu ada suntikan dan sesak napas dan kesehatan saya tidak makin parah karena bisa langsung tertangani dengan baik.
Saya dirugikan secara kesehatan. Mungkin dikarenakan biaya RS ini dengan asuransi makanya RS ini seenaknya mengambil limit asuransi saya semaksimal mungkin. Tapi, RS ini tidak memperdulikan efek dari keserakahan ini.
Sdr Og menyarankan saya bertemu dengan direktur operasional RS Omni (dr B). Namun, saya dan suami saya sudah terlalu lelah mengikuti permainan kebohongan mereka dengan kondisi saya masih sakit dan dirawat di RS lain.
Syukur Alhamdulilah saya mulai membaik namun ada kondisi mata saya yang selaput atasnya robek dan terkena virus sehingga penglihatan saya tidak jelas dan apabila terkena sinar saya tidak tahan dan ini membutuhkan waktu yang cukup untuk menyembuhkan.
Setiap kehidupan manusia pasti ada jalan hidup dan nasibnya masing-masing. Benar. Tapi, apabila nyawa manusia dipermainkan oleh sebuah RS yang dipercaya untuk menyembuhkan malah mempermainkan sungguh mengecewakan.
Semoga Allah memberikan hati nurani ke Manajemen dan dokter RS Omni supaya diingatkan kembali bahwa mereka juga punya keluarga, anak, orang tua yang tentunya suatu saat juga sakit dan membutuhkan medis. Mudah-mudahan tidak terjadi seperti yang saya alami di RS Omni ini. Saya sangat mengharapkan mudah-mudahan salah satu pembaca adalah karyawan atau dokter atau Manajemen RS Omni. Tolong sampaikan ke dr G, dr H, dr M, dan Og bahwa jangan sampai pekerjaan mulia kalian sia-sia hanya demi perusahaan Anda. Saya informasikan juga dr H praktek di RSCM juga. Saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini.
Salam,
Prita Mulyasari
Alam Sutera
prita.mulyasari@yahoo.com Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya
081513100600
Sumber: Arif Hidayat, www.maubaca.com, 03 Juni 2009
Kriminolog: Prita Hanya Lakukan Kontrol Sosial, Tak Perlu Ditahan
9:31:00 AM"Mestinya tidak perlu ditahan kalau hanya seperti itu," ujar Erlangga saat dihubungi detikcom, Rabu (3/6/2009).
Menurut Erlangga, apa yang disampaikan oleh Prita merupakan salah satu bagian dari kontrol sosial masyarakat. Dalam kasus ini, polisi seharusnya bisa lebih bijak bersikap kepada Prita.
"Ia hanya melakukan kontrol sosial kok. Polisi memang punya diskresi (wewenang), konteks penahanan harus disertai alasan-alasan seperti menghilangkan barang bukti. Tapi tidak perlu berlebihan seperti itu," tambahnya.
Erlangga menjelaskan, kasus-kasus seperti ini memang aparat kerap dijadikan alat untuk menakut-nakuti masyarakat. Padahal belum tentu juga peristiwa yang dialami oleh Prita adalah bohong.
"Di sini masyarakat biasanya lemah, laporan-laporan masyarakat tentang (kejelekan) suatu company besar biasa tidak digubris. Jangan sampai nanti masyarakat menilai polisi memihak pada corporate besar," tandasnya.
Jika ada perdamaian, maka pihak pihak RS yang harus berinisiatif lebih dulu untuk melakukan perdamaian. "Masyarakat kan hanya melakukan kontrol sosial," ulangnya.
Prita ditahan karena dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional lewat internet. Kasus yang menimpa Prita ini berawal dari email yang dia kirim kepada teman-temannya seputar keluhannya terhadap RS Omni. Email tersebut kemudian menyebar ke publik lewat milis-milis dan sudah dijawab oleh RS Omni melalui milis dan iklan di media.
Dalam emailnya, Prita merasa dibohongi oleh diagnosa dokter ketika dirawat di RS tersebut pada Agustus 2008. Dokter semula memvonis Prita menderita demam berdarah, namun kemudian menyatakan dia terkena virus udara. Tak hanya itu, dokter memberikan berbagai macam suntikan dengan dosis tinggi, sehingga Prita mengalami sesak nafas.
Saat hendak pindah ke RS lainnya, Prita mengajukan komplain karena kesulitan mendapatkan hasil laboratorium medis. Namun, keluhannya kepada RS Omni Internasional itu tidak pernah ditanggapi, sehingga dia mengungkapkan kronologi peristiwa yang menimpanya kepada teman-temannya melalui email dan berharap agar hanya dia saja yang mengalami hal serupa.
Saat ini Prita telah ditahan di Lapas Wanita Tangerang, Banten. Selain dijerat tentang pencemaran nama baik dalam KUHP, Prita juga dikenai Pasal 27 ayat (3) UU ITE No 11/2008.
(ape/nwk)
Sumber: www.detik.com, 03/06/2009
'Bebaskan Prita' Gencar di Facebook
9:28:00 AMPenahanan Prita yang diadili 4 Juni mendatang itu dinilai berlebihan. Alhasil, 'penggiat' internet pun ramai-ramai membelanya, termasuk lewat Facebook.
Support itu bertajuk "DUKUNGAN BAGI IBU PRITA MULYASARI, PENULIS SURAT KELUHAN MELALUI INTERNET YANG DIPENJARA". Hingga pukul 11.30 WIB, Selasa (2/6/2009) grup ini telah memiliki 5.910 member. Grup ini menargetkan mengumpulkan 7.500 member.
Aspirasi kelompok perjuangan ini adalah 'Bebaskan Ibu Prita Mulyasari Dari Penjara dan Segala Tuntutan Hukum' dengan 3 poin:
1. Cabut segala ketentuan hukum pidana tentang pencemaran nama baik karena sering disalahgunakan untuk membungkam hak kemerdekaan mengeluarkan pendapat
2. Keluhan/curhat ibu Prita Mulyasari thd RS Omni tidak bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE
3. Keluhan/curhat Ibu Prita Mulyasari dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
4. RS Omni hendaknya memberikan HAK JAWAB, bukan melakukan tuntutan perdata dan pidana atas keluhan/curhat yg dimuat di suara pembaca dan di milis2
Kisah tragis Prita ini dimulai ketika Prita menulis keluhannya lewat email ke sejumlah rekannya pada medio Agustus 2008 setelah komplainnya kepada pihak RS tidak mendapat respons memuaskan. Isinya kekesalan Prita pada pelayanan RS Omni yang telah dianggapnya telah membohonginya dengan analisa sakit demam berdarah dan sudah diberikan suntikan macam-macam dengan dosis tinggi sehingga mengalami sesak napas. Prita juga menyesalkan sulitnya mendapatkan hasil lab medis.
Tak dinyana, tulisan Prita menyebar ke berbagai milis. Pihak RS Omni telah menjawab tulisan Prita lewat milis dan memasang iklan di media cetak. Tak cukup itu, RS itu juga memperkarakan Prita ke pengadilan. Prita dijerat dengan UU Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 miliar. (nrl/iy)
Sumber: www.detik.com, 02/06/2009



